Zaman semakin terbuka
dengan dorongan NEED yang teramat kuat sampai kita lupa sama mereka
yang memberikan tanah garapan untuk pembangunan kantor-kantor
pemerintahan dengan pelepasan tanah adat sampai penetapan keputusan
lewat sertifikat tanah berarti sampi di situ urusan pemerintah dengan
pemilik tanah.
Fenomena itu mungkin harus kita dalami bersama
bahwa pemilih tanah ini pasti memiliki generasi penerus yang sebenarnya
harus di lihat dari kaca mata HAK HIDUP.
Jika memakai kaca mata itu, maka kita semua hampir pasti menemukan
jawaban yang sama bahwa mereka KORBAN PEMBANGUNAN yang seharusnya di
perhatikan pemerintah daerah.
Bagaimana perhatian pemerintah daerah. analisis sementara arkam
dijelaskan bahwa pemerintah daerah sudah sepatutnya membentuk sebuah
unit terkecil (CSR) di bagian humas untuk menyiapkan segala aturan main
serta menyediakan 0,1 persen APBD untuk memberdayakan mereka, agar
kepastian HAK HIDUP mereka bisa berlanjut dari generasi ke generasi agar
tidak ada yang menjadi korban dari pembangunan itu sendiri.
Dengan terbentuknya unit terkecil (CSR) di bagian humas, maka dinyakini
persoalan-persoalan pemalangan sudah bisa teratasi karena mereka sudah
tidak merasa sebagai korban pembangunan. selamat merenung....
No comments:
Post a Comment