Sunday, January 12, 2014

FAKTOR-FAKTOR OTONOMI KHUSUS GAGAL DI PAPUA



FAKTOR-FAKTOR OTONOMI KHUSUS GAGAL DI PAPUA

Dasar Pemikiran Otonomi Khusus Papua
Merasa terharu mendengar lagu ciptaan Franky Sahilatua yang petikan lyricnya ”tanah papua tanah yang kaya, Surga kecil jatuh ke bumi, seluas tanah sebanyak batu adalah harta harapan. Hitam kulit keriting rambut aku papua biar nanti langit terbelahaku papua”lagu ini sering diputar dibeberapa media TV swasta akhir-akhir ini.

Aceh ingin mardeka lewat organisasi Gerakan Aceh Mardeka, Papua ingin mardeka lewat perjuangan Gerakan Organisasi Papua Mardeka, keduanya sama-sama punya keinginan  mardeka, namun mengapa Aceh bisa diselesaikan dan tercipta kedamaian sekarang disana, sementara Papua tidak?

Mengapa sulit  mencapai kedamaian dan kesejahteraan di tanah Papua? Secara teoritis, konsep otonomi khusus sesungguhnya bagus. Dana otonomi khusus begitu banyak dikucurkan selama periode 2002 sampai 2010 sebesar Rp 28,8 triliun. Jabatan pemimpin (Gubernur dan Bupati) sudah diberikan kepada putra asli Papua.Selain itu, orang asli Papua sudah ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan di tanah leluhurnya sendiri. Namun apa yang salah dari semua pendekatan pembangunan ekonomi politik di tanah Papua selama ini?

Dasar pemikiran kebijakan Otonomi Khusus merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki berbagai ketertinggalan serta ketimpangan yang ada di Provinsi Papua. Provinsi Papua merupakan provinsi di wilayah timur Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan mendasar terkait dengan fakta ketertinggalan wilayah. Daerah yang sebenarnya sangat kaya dengan potensi sumberdaya alam (SDA) ternyata pada tataran riil menghadapi fakta yang bertolak belakang. Ketertinggalan perekonomian masyarakat, minimnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, jaringan infrastruktur yang masih memprihatinkan, hingga persoalan rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM) merupakan permasalahan mendasar di wilayah ini.

Kontradiksi seperti ini lambat laun menciptakan kesenjangan yang secara langsung sangat dirasakan oleh masyarakat Papua. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah ternyata justru membawa dampak negatif yang sangat besar, mulai dari kerusakan lingkungan hingga peminggiran hak-hak masyarakat asli. Berbagai aspirasi dan tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan ketertinggalan Papua telah lama disuarakan oleh masyarakat. Namun lambannya respon pemerintah menyebabkan aspirasi dan tuntutan tersebut berubah menjadi resistensi masyarakat yang tidak jarang berubah menjadi konflik fisik yang mengarah pada tuntutan kemerdekaan. Masyarakat asli Papua mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi berbagai persoalan mendasar di Papua. Terlebih lagi, berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait dengan kekayaan alam Papua terkesan sangat eksploitatif dan justru meminggirkan peran masyarakat lokal yang berdampak pada mandegnya tingkat kesejahteraan mereka.

Intensitas konflik fisik maupun tuntutan kemerdekaan yang semakin tinggi akhirnya membuat pemerintah mau tidak mau harus secara serius memperhatikan perkembangan aspirasi masyarakat Papua. Seiring dengan semakin populernya konsep desentralisasi pemerintahan sejak UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disahkan, penyelenggaraan pemerintahan yang lebih sensitif terhadap konteks lokal mulai menjadi  mainstream utama reformasi pemerintahan.

Konsep desentralisasi juga mulai diterapkan oleh pemerintah untuk konteks wilayah Papua. Penyelenggaraan pemerintahan mulai dijalankan dengan pendekatan yang berbeda, yang diharapkan dapat menciptakan perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Papua. Lahirnya kebijakan Otonomi Khusus merupakan sebuah pilihan kebijakan pemerintah pusat dan rakyat Papua sebagai suatu bentuk langkah kompromistis antara kepentingan nasional dan desakan pemenuhan tuntutan rakyat Papua. Sebagaimana dikemukakan di depan, otonomi khusus merupakan salah satu varian konsep desentralisasi yang dikenal dengan desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralization). Kebijakan otonomi khusus akhirnya diambil oleh pemerintah pusat guna menyelesaikan berbagai persoalan di Papua.

Potret Otsus Papua
Melalui UU Otsus Papua, pemerintah mendelegasikan kewenangan yang besar kepada pemerintah daerah disertai kucuran dana yang juga sangat besar. Dana puluhan triliun rupiah ini di luar dana lain seperti APBD dan dekonsentrasi. Pemerintah juga baru saja mencanangkan kebijakan khusus untuk Papua melalui dua peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani 20 September 2011. Pertama, Perpres Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua, Perpres Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Perpres itu dilengkapi dokumen rinci berjudul Rencana Aksi yang Bersifat Cepat Terwujud Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2011-2012.

Pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat), hingga 1 Januari 2011 telah memasuki tahun ke sepuluh. Jika diteropong sedikit kebelakang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang kini menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Khusus Papua ini, ditetapkan oleh DPR RI pada 22 Oktober 2001. Kemudian oleh Presiden Megawati, UU tersebut disahkan 21 November 2001 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2002. Secara umum, status Otonomi Khusus bagi Tanah Papua akan melekat selama 25 tahun ke depan, yakni hingga tahun 2026.

ian tertuang dalam bukunya, “Otonomi Khusus Papua mengangkat martabat orang asli Papua dalam NKRI.” Filosofi dasar itulah yang telah menjadi amanat pemberlakuan Otonomi Khusus bagi wilayah yang bergabung ke dalam NKRI sejak 1 Mei 1963 silam. “Sejatinya Otsus juga menjadi suatu formula politik yang mujarab untuk meredam keluhan pembangunan dan tuntutan merdeka yang terus disuarakan orang Papua,” berharap lewat Otonomi Khusus Papua pula, ada harapan untuk membangun masa depan Papua dalam bingkai NKRI.

Dengan begitu, sejumlah aktivis Papua di luar negeri yang saat ini tidak setuju soal bergabungnya Tanah Papua ke dalam NKRI bisa kembali ke kampung halamannya untuk membangun Papua. Memang secara kasat mata, realita sepuluh tahun pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang kini mencakup dua provinsi bersaudara Papua dan Papua Barat, telah menunjukan adanya trend pembangunan yang kian pesat. Hanya saja, sejumlah pihak di Papua menilai pembangunan itu masih lebih sebatas aspek fisik semata. Ada kesan, proses pembangunan belum sepenuhnya menempatkan orang asli Papua sebagai pelaku utama. Meski begitu, pembangunan yang telah terekam dalam beberapa tahun terakhir ini patut diapresiasi.

Misalnya, sebagian besar daratan Tanah Papua yang sejak lama terisolasi oleh tutupan hutan-hutan belantara, gunung-gunung terjal, sungai-sungai besar dan laut, umumnya sudah bisa dijejali karena cukup tersedia berbagai infrastruktur perhubungan, telekomunikasi dan informasi. Kampung-kampung yang dulunya hanya bisa ditempuh dengan mengandalkan kemampuan otot kaki untuk berjalan berhari-hari atau kuatnya tangan mendayung perahu bermil-mil, kini sudah bisa diganti dengan akses transportasi jalan darat, perahu bermotor, kapal laut atau pesawat terbang.

Indikasi Kegagalan
Rendahnya tingkat kesejahteraan untuk orang asli Papua. Bidang Kesehatan, Keadaan kesehatan ibu dan anak kurun waktu tahun 2001 – 2009. Waupun penerapan Otonomi Khusus Bagi Papua telah berjalan selama 10 Tahun, persoalan kesehatan di Papua masih menjadi persoalan yang serius. Berdasarkan hasil survei kematian Ibu pada Tahun 2001 ditemukan sebanyak 64.471 bayi, yang seharusnya hidup di Papua. Namun demikian, hanya 51.460 bayi yang hidup dan 7.150 bayi yang meninggal. Angka kematian bayi 122/1000 kelahiran hidup. Sebanyak 47.709 balita yang hidup dan terdapat 3.751 balita yang meninggal. Angka kematian Balita yakni 64/1000 kelahiran hidup. ( Hasil survey Foker LSM Papua tentang keadaan kesehatan di Papua, 2005 ).

Kasus HIV dan AIDS terus meningkat, jumlah pengidap HIV dan AIDS di Tanah Papua adalah 5.555 orang, Laporan Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan Papua Barat yang dipublikasikan oleh KPA Provinsi Papua, 31 Maret 2008 menyebutkan bahwa : 1). Provinsi Papua memiliki jumlah pengidap HIV dan AIDS adalah 3.955 orang yang terklarifikasi sebagai berikut dimana HIV : 2.181 Orang, sedangkan AIDS 1.773 Orang, Sedangkan untuk Papua Barat memiliki jumlah 1600 HIV dan AIDS, dari kasus HIV/AIDS 70 % adalah Orang Asli Papua.

Bidang Pendidikan, menyebutkan bahwa alokasi anggaran penddikan Provinsi Papua tahun 2009 sebesar Rp 242,06 M. Jumlah ini serata dengan  4,71 % dari APBD atau 9,28 % dari dana Otsus. Jika menggunakan ketentuan UUD 1945, UU No. 20/2003, dan PP No. 48/2008 yang menetapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBD, anggaran pendidikan Papua Tahun 2009 ini seharusnya minimal sebesar Rp 1,03 Triliun. 

Diantara geliat pembangunan dan kelimpahan uang pada era Otsus, tentu masih saja ada kondisi yang kontras. Sebagian besar orang asli Papua seakan masih terjerembab dalam jurang kemiskinan dan termarginal sehingga cenderung menuntut perbaikan nasib mereka. Bahkan tuntutan itu dari waktu ke waktu terus menguat menjadi aspirasi pemisahan Tanah Papua dari NKRI. Etnonasionalisme Papua pun semakin subur. Teriakan “Otsus Gagal, Referendum Yes,” seakan menjadi spirit bagi massa demonstran rakyat Papua pada setiap kali ada aksi demonstrasi di sejumlah Kabupaten/Kota, dan pengibaran bendera OPM. Banyak pihak di Papua menuding Otsus tidak bisa menjawab keluhan dan permasalahan pembangunan yang dihadapi orang Papua.

Indikasi kegagalan Otsus Papua terlihat pada beberapa aspek seperti, masih sulitnya masyarakat di kampung-kampung dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang baik. Hingga kini rakyat Papua masih terus bergumul dengan masalah kesehatan seperti, kasus kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir, gizi buruk, HIV/AIDS, TBC, ispa, malaria, kusta hingga penyakit lainnya. Di bidang pendidikan, masih banyak anak-anak asli Papua yang tidak bisa bersekolah di daerah-daerah pedalaman, masih banyak anak putus sekolah, minimnya sarana belajar mengajar di kampung-kampung, adanya keterbatasan tenaga pendidik hingga biaya pendidikan yang relatif mahal.

Menurut  Rektor Universitas Cenderawasih, Prof. DR. Berth Kambuaya, M.BA, mengatakan bahwa permasalahan pembangunan selama Papua menjadi bagian NKRI terjadi karena ada sesuatu yang salah (something wrong). “Saya berpendapat bahwa strategi dan pendekatan pembangunan yang dilaksanakan di Tanah Papua selama puluhan tahun lebih banyak di dominasi oleh kebijakan dan pendekatan politik, dari pada pendekatan-pendekatan kesejahteraan,”. Menurutnya, akibat dari model pendekatan seperti itu, telah menciptakan ketergantungan yang sangat kental di kalangan masyarakat asli Papua. Ketergantungan itu menurut Kambuaya, tampak dalam bentuk ketergantungan Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) kepada Pemerintah Provinsi, maupun ketergantungan kabupaten/kota dan Provinsi kepada Pemerintah Pusat.

Otonomi khusus yang berlaku di Papua sejak 2001 tidak berjalan sesuai harapan masyarakat asli disana. Masih banyak penyimpangan disana-sini. Akibatnya tidak ada perkembangan di sana, masyarakat Papua sering merasa tak pernah menikmati hasil tanah kelahirannya. Padahal, pendekatan kesejahteraan diyakini adalah solusi yang paling mujarab untuk permasalahan di Papua, dan itu pula yang melandasi diberlakukannya Otonomi Khusus di Papua.

Kini, pertanyaan mengenai penyaluran dana Otsus Papua pun semakin terdengar dimana-mana. Dana otsus Papua sejak 2002 hingga 2010 sudah dicairkan pemerintah pusat mencapai Rp28,8 triliun kepada Provinsi Papua dan Papua Barat. BPK hingga kini baru melakukan audit sebesar 66,27% dari keseluruhan dana tersebut (atau baru sebesar Rp19,1 triliun). Dan dari proses audit yang dilakukan telah menemukan ada indikasi penyelewengan Rp319 miliar. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mengusut dugaan penyelewangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tersebut.

Menurut penulis, perlu  kemudian untuk menyamaratakan dan memberlakukan hukum yang sama terhadap elit-elit Papua yang terbukti korupsi harus diadili, tapi kalau kita lihat selama ini, mau diperiksa sedikit-sedikit keluar bahasa mardeka, sehinga pemeriksaan terhadap kasus korupsi tidak serius di Papua, tujuannya supaya rakyat Papua bijak  dan lebih jernih melihat akar persoalan, jangan sedikit-sedikit menyalahkan pusat dengan mengatakan otsus gagal, tanpa kemudian elit lokal Papua tidak mengevaluasi diri, pusat evaluasi tapi elit lokal harus mengevaluasi diri juga, melihat pelayanan dan korupsi yang dilakukan oleh elit di Papua sendiri, sehingga membuat rakyatnya semakin miskin.

Analisis  Kritis Otsus Papua
Sebagian besar tokoh, Papua tidak sepenuhnya terlibat aktif selama pelaksanaan Otsus. Memang ada beberapa tokoh yang masih terlibat dalam penyusunan kebijakan selama pelaksanaan Otsus tetapi lebih banyak yang mengambil jarak dan pesimis terhadap pelaksanaan Otsus. Ini bisa dipahami dalam berbagai kerangka berpikir, ada tokoh yang ingin mempertahankan independesinya, ada pula kalangan akademisi yang memang berkutat di kampus dan ada pula yang memang tidak pernah dilibatkan atau diajak bicara oleh pemerintah Provinsi yang menjadi aktor utama pelaksanaan Otsus. Tetapi pada dasarnya, mereka memberikan jawaban yang hampir seragam dalam menanggapi pelaksanaan Otsus Papua.

Manfaat Otsus Untuk Masyarakat Papua. Pada awalnya Otsus dianggap sebagai berkah besar untuk masyarakat Papua. Masyarakat memiliki ekpektasi yang sangat besar bahwa Otsus akan meningkatkan derajat kehidupan mereka. Apalagi dalam UU Otsus banyak sekali penekanan tentang hak-hak mendasar orang Papua yang harus dipenuhi. Hal ini ditambah lagi dengan keberadaaan dana Otsus yang jumlahnya cukup besar. Tetapi dalam kenyataannya, para narasumber nyaris satu suara dalam hal ini, kenyataan yang diterima oleh masyarakat tidak sebesar ekpektasi mereka Permasalahan mendasar Otsus, selain masalah Perdasus, berkaitan dengan rencana strategis Provinsi yang tidak terkomunikasikan dengan baik dan terbuka pada seluruh masyarakat, termasuk elemen lembaga masyarakat sipil.

Itu sebabnya, Otsus tidak banyak membawa perubahan derajat kehidupan untuk masyarakat Papua. Masyarakat mendengar tentang Otsus, dana Otsus dan janji-janji perbaikan kesejahteraan tetapi mereka tidak pernah merasakan manfaatnya. Poin-poin penting dalam UU Otsus seperti pemenuhan hak-hak mendasar orang Papua tidak dibarengi dengan penafsiran yang jelas dan detail sehingga mandeg dalam impelementasi. Penggelontoran dana langsung, menurut beberapa tokoh, justru kontraproduktif terhadap masyarakat. Dana tersebut (dalam bentuk tunai) habis untuk konsumsi dan bukan untuk mengembangkan perekonomian mereka. Karena mengharapkan dana tunai tersebut masyarakat mematikan potensi inovasi dan kewirausahaan mereka. Sementara dana yang benar-benar terarah untuk pengembangan perekonomian kerakyatan belum tampak hingga saat ini.

Pada beberapa hal, memang ada pembangunan di Papua. Tetapi proyek-proyek pembangunan tersebut hanya memperbesar cash outflow bukan  cash inflow, karena miskin output yang benar-benar berasal dari Papua. Inefesiensi itu selama ini memang tidak terlihat karena lagi-lagi bisa tertutup dengan dana Otsus yang besar. Yang Diuntungkan Oleh Otsus.  Penting untuk mengetahui tentang pihak yang diuntungkan dengan adanya Otsus Papua.

Terlepas dari sinyalemen negatif dalam kaitannya dengan Otsus dan perbaikan kehidupan masyarakat Papua, tentu saja tetap ada pihak yang diuntungkan dengan adanya Otsus ini. Sebagian besar elit birokrat Papua sebagai pihak yang diuntungkan dengan adanya Otsus ini. Lebih luas lagi termasuk mereka yang terlibat dalam kebijakan ini seperti DPRP, pemerintah kabupaten hingga aparat tingkat bawah. Besarnya alokasi dana Otsus untuk birokrasi pada tahun-tahun awal pelaksanaan Otsus adalah salah satu alasan kenapa mereka menunjuk elit birokrat lokal. Ditambah lagi dengan banyaknya alokasi dana Otsus yang dinilai kurang jelas dan untuk proyek-proyek yang tidak pernah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Selain elit birokrat lokal, pemerintah pusat juga diuntungkan dengan Otsus ini. Menurut mereka, setelah memberikan Otsus, pemerintah pusat seolah bisa lepas tangan dan menganggap permasalahan Papua telah selesai. Pemberian Otsus memperkuat posisi politik Jakarta terhadap Papua. Pemerintah pusat sekarang punya alasan logis untuk menindak setiap gerakan yang dianggap berpotensi menumbuhkan disintegrasi di Papua sebab Otsus telah diberikan. Beberapa tokoh juga menunjuk pihak swasta juga meraup untung dari Otsus ini. Selain dari proyek-proyek yang diberikan oleh pemerintah mereka juga mendapatkan peluang dari kewenangan kultural yang didapatkan kembali oleh kepala suku (Ondoafi) terhadap tanah ulayat. Realitas ini terasa kontraproduktif tetapi kenyatan itulah yang terjadi. Beberapa pihak swasta dengan mudah mendapatkan tanah ulayat untuk kepentingan usaha setelah melakukan pendekatan dengan kepala suku yang justru tidak mendapatkan proteksi dari pemerintah.

Kesiapan Pemerintah Dalam Era Otsus.  Regulasi, struktur dan sistem pengawasan adalah hal-hal yang disoroti oleh narasumber wawancara dalam menyoal kesiapan pemerintah terutama pemerintah provinsi Papua dalam melaksanakan Otsus. Ketidaksiapan regulasi tergambarkan dalam mandegnya penyusunan perdasus yang berimplikasi pada masalah implementasi Otsus. Struktur pelaksana Otsus juga mendapatkan sorotan karena tidak banyak mengalami perubahan setelah Otsus.

Faktor Penyebab Otonomi Khusus Gagal di Papua
Pandangan para tokoh Papua terhadap realitas Otonomi Khusus Papua itu memang cukup beralasan jika dicermati berdasarkan fakta yang terjadi akhir-akhir ini. Hanya saja, sebenarnya ada sejumlah pihak yang telah ikut memberikan sumbangsi pemikiran bagi perbaikan Otsus Papua dan pasang surut hubungan Papua-Jakarta.  Menurut penulis ada (empat) faktor-faktor yang menyebabkan otonomi khusus gagal di Papua.

Pertama,kegagalan implementasi pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Diantaranya adalah rumah sakit yang minim obat dan dokternya, serta sekolah-sekolah pun masih minim guru, pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan di Papua sangat mengkhatirkan.

Kedua,data hasil kajian demokrasi (Democratic Center) Tahun 2010 Universitas Cenderawasih, menyimpulkan penyebab Otonomi Khusus Papua tidak berjalan efektif diantaranya; Permasalahan masih terjadi tumpang tindih aturan hukum yang dikeluarkan pusat  dengan aturan perdasus dan perdasi. Permasalahan menyangkut dimensi institusional (kelembagaan), yakni belum terbentuknya sejumlah institusi penting yang diamanatkan dalam UU Otsus seperti, pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi Hukum Ad Hoc dan peradilan adat. Permasalahan belum optimalnya sinergisitas tiga pilar utama Pemerintah Daerah (Pemprov, MRP dan DPRP) di Papua.

Ketiga,pemerintah pusat tidak serius, tegas dan berani untuk menyelidiki dan memeriksa elit atau pejabat pemerintahan daerah Papua yang terindikasi korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp319 miliar dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua. BPK hanya mengaudit 66,27% dana sebesar Rp19,1 triliun, ada indikasi penyelewengan dana otsus mencapai Rp319 miliar.

Keempat, kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik orang Papua, permasalahan menyangkut dimensi politik, menyangkut proses bergabungnya Tanah Papua ke dalam bagian NKRI. Artinya, anggapan pertama masyarakat Papua tentang ilegalnya hasil Pepera tersebut masih terus menguat. Anggapan  tokoh masyarakat Papua, Pepera yang lama tidak fair dan memutarbalikkan sejarah Papua sebagai sebuah entitas. Sementara pemerintah RI tetap yakin hasil Pepera itu sah sesuai 'New York Agreement' 1962 dan Pepera ini pun sudah disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2505, pada tanggal 19 November 1969. Tidak ada yang harus diragukan.

Karena itu menurut ketua DC Uncen, Dr. Muhamad Abud Musa’ad, kelima permasalahan tersebut telah menyebabkan Otsus Papua secara idiil normatif dan aktual empirik belum bisa menjadi lokomotif perubahan mendasar di Tanah Papua. “Pelaksanaan Otsus juga sudah tidak relevan dengan dinamika perkembangan politik pemerintahan di Tanah Papua”.

Kelima, diskriminasi terhadap orang asli Papua dan kekerasan negara terhadap orang Papua di masa lalu.  Perlunya jalan dialog yang melibatkan komponen-komponen di Papua dengan Pemerintah Pusat seperti yang pernah dilakukan kepada Aceh. Perlunya jalan rekonsiliasi diantara pengadilan HAM dan pengungkapan kebenaran kejahatan aparat keamanan negara terhadap orang Papua di masa lalu demi penegakan hukum dan keadilan bagi Papua, terutama korban, keluarganya dan warga Indonesia secara umum. Sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian itu, Muridan S. Widjojo bersama tokoh intelektual Papua, Dr.Neles Tebay lebih jauh telah menggagas wacana Dialog Papua-Jakarta. Hanya saja, wacana dialog itu sampai saat ini belum direspon positif oleh para pihak di Papua dan Jakarta.

Keenam, problem menyangkut dimensi keuangan tampak pada pembagian dan pengelolaan dana Otsus sejauh ini tidak dilakukan sesuai amanat UU Otsus lewat hadirnya sebuah Perdasus. Sejauh ini pembagian dana Otsus hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan Bupati/Walikota se-tanah Papua. Sementara pengelolaannya hanya didasarkan pada Permendagri (terakhir Permendagri No. 59 Tahun 2006) yang dianggap tidak tepat sasaran.

Dalam struktur APBD Papua sejak pemberlakuan Otsus juga tidak ditemukan kuota dana sebesar 30 persen untuk pendidikan dan 15 persen untuk kesehatan. Pembagian dana Otsus yang besarnya 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat sejak tahun 2008 juga dilakukan dengan tanpa dasar hukum.

Solusi Persoalan Otsus Papua
Bertolak dari sejarah dan fakta kegagalan Otonomi khusus Papua sebagaimana uraian diatas, maka kami memberi solusi yang mesti dilakukan Pemerintah dan Orang Papua guna mengakhiri berbagi persoalan di tanah Papua sebagai berikut :

Pertama, Dilakukan evaluasi secara konferehensif  atas pelaksanaan Otsus Papua selama 10 Tahun ( 2001–2011 ). Evaluasi ini dilakukan oleh kedua belah pihak yakni Pemerintah Pusat dan Orang Papua yang menyatakan Otsus gagal. Dalam evaluasi pemerintah maupun orang Papua mengindentifikasi penyebab yang menghambat pelaksanaan Otonomi Khusus Papua selama 10 tahun ini.

Kedua,Setelah dilakukan Evaluasi oleh masing–masing pihak Jakarta dan Papua kemudian guna mencari solusi yang tepat dan bijak dalam penyelesaian Otonomi Khusus Papua secara spesifik dan persoalan Papua lainnya secara menyeluruh dan tuntas mutlak dilakukannya dialog antara Pemerintah dengan masyarakat Papua yang menyatakan Pelaksanaan Otonomi Khusus “gagal” dilaksanakan di Tanah Papua.

Ketiga,Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, artinya jangan pemerintah pusat atau dalam hal ini KPK ragu-ragu untuk menangkap elit dan pejabat Papua dan meminta pertangung jawabkan atas dana Otsus yang  dipakai selama 10 Tahun, yang  tidak menyentuh masyarakat kecil, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua, namun selama ini terkesan menguntungkan elit Papua. KPK harus  berani untuk melakukan penyelidikan  kemana saja dana Otsus digunakan? Ini meski dilakukan dalam rangka refungsionalisasi pelaksanaan otonomi khusus di Papua agar masih ada harapan rakyat Papua akan kesunguhan Pusat untuk mensejahterakan dan respon terhadap Papua.

Keempat,perlunya kebijakan rekognisi untuk pemberdayaan orang asli Papua.Kelima, perlunya semacam paradigma baru pembangunan yang berfokus pada pelayanan publik demi kesejahteraan orang asli Papua di kampung-kampung.

 Sumber : (http://pangisyarwi.com)

MENCARI MAYBRAT

TERSENYUM

Tahun ini awan terlihat gelap dipandang memakai kacamata jiwa, tahun penuh kecemasan, keraguan, kembimbangan, kepedihan yang datang dan per...