Thursday, June 16, 2016

KEARIFAN TRADISIONAL SUKU MAYBRAT



Kajian yang dilakukan Pattiselanno (2006) menunjukkan bahwa kearifan tradisional yang dimiliki masyarakat lokal di Papua merupakan aturan setempat yang dapat digunakan sebagai pengontrol pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali termasuk perburuan satwa. Karena itu menggali nilai kearifan tradisional dalam perburuan satwa bermanfaat untuk mengisi keterbatasan informasi praktek kearifan tradisional dari Papua.  Selama ini hasil dari berbagai studi di beberapa negara menunjukkan bahwa praktek kearifan tradisional masih berlaku dalam kehidupan masyarakat lokal.
Hal ini cukup beralasan, karena dalam era otonomi khusus, Majelis Rakyat Papua (MRP) mendukung kebijakan pemberdayaan di bidang sosial budaya melalui upaya menumbuh kembangkan nilai-nilai kearifan lokal (MRP, 2009).
Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan multidisiplin (ekologi dan antropologi) dilakukan dalam penelitian ini dengan tujuan mengungkap kearifan tradisional yang dianut Suku Maybrat dalam aktivitas perburuan satwa yang dapat dimanfaatkan sebagai suatu produk aturan lokal yang mampu mendukung peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menunjang program konservasi satwa liar.
Kearifan tradisional/lokal (traditional wisdom) adalah sistem sosial, politik, budaya, ekonomi dan lingkungan dalam lingkup komunitas lokal.  Sifatnya dinamis, berkelanjutan dan dapat diterima.  Pattinama (2009) menjelaskan bahwa kearifan lokal mengandung norma dan nilai-nilai sosial yang mengatur bagaimana seharusnya membangun keseimbangan antara daya dukung lingkungan alam dengan gaya hidup dan kebutuhan manusia.Lebih lanjut dijelaskan bahwa kearifan lokal lahir dari learning by experience yang tetap dipertahankan dan diturunkan dari generasi ke generasi.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa kegunaan utama kearifan lokal adalah untuk menciptakan keteraturan dan keseimbangan antara kehidupan sosial, budaya dan kelestarian sumberdaya alam. Dalam penerapannya, kearifan tradisional/lokal  bisa dalam bentuk hukum, pengetahuan, keahlian, nilai dan sistem sosial dan etika yang hidup dan berkembang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dalam interaksi antara manusia dan satwa liar, pemanfaatan satwa oleh manusia merupakan bagian dari siklus alami yang ikut mengatur kondisi populasi satwa di alam.  Dalam konteks aktivtas perburuan hubungan ini juga menggambarkan parktek etika konservasi yang dianut masyarakat setempat sebagai bagian dari pemanfaatan sumberdaya alam yang ada (Pattiselanno, 2008).

BERBURU DAN MASYARAKAT MAYBRAT
Kegiatan berburu merupakan kegiatan sampingan yang dilakukan oleh suku Maybrat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan protein dan daging dalam keluarga. Mata pencarian hidup yang utama dari  orang Maybrat adalah bercocok tanam secara berpindah-pindah.
Sistem ladang berpindah adalah sistem yang berlaku secara umum di tanah Papua bagi masyarakat yang berada pada daerah pedalaman dan pegunungan tinggi seperti, orang Arfak, Paniai, Maybrat, Asmat dan Muyu (Mentansan, 2008). Di Amerika Latin, perburuan subsistens biasanya dilakukan oleh petani skala kecil, masyarakat sekitar hutan, nelayan dan lain-lain, semuanya berdasarkan fakta bahwa mereka tergolong dalam dalam kelompok ekonomi lemah di wilayah pedesaan (Backer, 1981 dalam Ojasti, 1996).  Menurut Ntiamoa-Baidu (1997), di Afrika saat ini hanya sedikit orang yang pendapatan utamanya dari perburuan; umumnya pertanian merupakan pendapatan utama masyarakat dan aktivitas berburu dilakukan hanya sebagai kegiatan sampingan.
Berdasarkan hasil wawancara, orang Maybrat mengenal 5 (lima) cara berburu, yaitu berburu mata, anjing berburu, ilmu berburu , meniru suara binatang dan jerat.  Pattiselanno (2006) menjelaskan bahwa secara umum, perburuan satwa oleh masyarakat asli di Papua menggunakan peralatan buru tradisional.  Penggunaan alat buru busur dan panah, tombak, dan berburu dengan menggunakan anjing pemburu merupakan teknik perburuan yang dilakukan, bervariasi tergantung pada jenis satwa yang diburu dan tingkat kesulitan untuk berburu satwa dimaksud. Di tiap daerah juga berbeda menurut kebiasaan dan praktek yang biasa dilakukan masyarakat setempat.
Pewarisan ilmu berburu kurang banyak peminatnya karena selain membutuhkan waktu yang relatif lama, adanya pergeseran penggunaan alat buru modern juga merupakan salah satu faktor penyebabnya. Karena itu menurut  Uniyal et al, (2003) perubahan gaya hidup dan kondisi sosial ekonomi keluarga ikut mempengaruhi praktek-praktek tradisional yang biasanya dianut oleh masyarakat setempat. Stearman (2002) menjelaskan bahwa semakin menurunnya praktek perburuan tradisional dan diganti dengan perburuan modern mengakibatkan kepunahan atau kehilangan lokal jenis satwa tertentu.
Oleh karena itu penggunaan alat buru tradisional merupakan salah satu praktek kearifan tradisional yang dapat diaplikasikan guna menunjang kelestarian satwa.  Tetapi pendapat ini merupakan hal yang selama ini diperdebatkan, karena studi di berbagai tempat membuktikan bahwa perburuan subsistesnce ikut memberikan kontribusi terhadap penurunan populasi jenis satwa tertentu yang menjadi sasaran perburuan sehingga perburuan tidak lagi ”sustainable”.  Kondisi ini lebih dikenal dengan fenomena ”empty forest” (Redford, 1992).

LOKASI PERBURUAN
Tempat berburu atau lokasi berburu suku Maybrat masih terbatas pada tiap wilayah klen atau berdasarkan hak ulayat yang jelas. Batas – batas tersebut secara tegas dan sadar dipahami oleh masyarakat anggota klen tersebut sehingga dalam melakukan kegiatan berburu mereka tidak boleh melintas atau melewati batas-batas hak ulayat mereka.
Di lapangan, batas wilayah ditemukan dalam bentuk sungai, lembah, kawasan hutan tertentu ataupun wilayah yang disepakati secara bersama-sama. Perburuan satwa biasa dilakukan terbatas pada wilayah klen mereka sendiri. Lokasi perburuan biasanya mempunyai kaitan yang erat dengan jenis satwa yang diburu.  Karena itu pemahaman tentang lokasi berburu akan semakin baik seiring dengan intensitas berburu seseorang.  Semakin sering berburu akan semakin meningkatkan pengenalan lokasi berburu yang semakin baik. Karena setiap klen/marga telah secara tegas menyadari dan mengetahui batas tersebut sehingga dalam proses perburuan mereka tidak melanggar batas-batas tersebut.  Apabila seseorang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh kuyanes/raemanas dari masing-masing suku, maka klen atau marga yang hak ulayatnya dilanggar akan melakukan tindakan denda dengan kain-kain yang disebut ” kain timur”. 

TEMPAT KERAMAT
Suku Maybrat memiliki  tempat-tempat keramat yang dipercaya mengatur, melindungi dan bisa mencelakai mereka jika merusak atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan adat-istiadat  setempat. Tempat keramat mempunyai nilai histori bahkan asal-usul suku tertentu berasal dari tempat keramat tersebut. Tempat keramat juga berfungsi sebagai tempat penyembahan, syukuran bahkan tempat penyelesaian sengketa yang terjadi dalam hubungan sosial kemasyarakatan. Tempat keramat biasanya adalah lokasi atau wilayah tertentu yang secara turun temurun dipercayai sebagai tempat yang harus dijaga dan dilindungi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Terkadang pemburu pemula yang baru memulai aktivitas perburuan memerlukan ijin atau restu dari kuyanes/raemanas dalam bahasa Maybrat yang berarti orang besar/yang dituakan dalam marga/klen. Karena kuyanes/raemanas inilah yang akan memberitahukan tempat-tempat yang boleh dilakukan perburuan maupun tidak boleh dimana dalam batas wilayah klen/marga terdapat tempat- tempat keramat dan tidak boleh diganggu karena disitu bersemayam nenek moyang mereka.
Namun demikian, sejalan dengan perkembangan pembangunan di wilayah Kepala Burung Papua melalui pengembangan sejumlah jaringan jalan yang menghubungkan Manokwari dan Sorong, dikuatirkan sejumlah wilayah yang tadinya terisolasi akan terbuka dan semakin mudah diakses.  Konsekuensinya, wilayah yang menjadi ulayat kelompok etnik tertentu tidak lagi eksklusif untuk mereka, tetapi dapat diakses oleh setiap orang yang melintasi wilayah tersebut.

HEWAN BURUAN
Jenis hewan buruan suku Maybrat adalah babi hutan (Suidae), kuskus (Phalangeridae), tikus tanah, soa-soa (Varanidae), rusa (Cervidae), maleo (Megepodiidae), kasuari (Casuaridae) dan mambruk (Columbidae).   Pada kelompok etnik Maybrat, tingkat pemanfaatan yang tinggi umumnya ditemukan pada jenis satwa yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat.  Dengan kata lain jenis satwa yang umumnya diburu umumnya utuk tujuan dikonsumsi seperti jenis mamalia dan burung.

PERDAGANGAN HASIL BURUAN
Pada suku Maybrat khususnya kelompok masyarakat Ayfat melalui proses perdagangan terjadi proses tukar menukar barang berharga lainnya seperti gelang-gelang dari kulit siput, gigi taring buaya dan babi (yang tumbuh melengkung), bahan-bahan, kalung kalung dan ikat pinggang yang dihiasi dengan manik-manik dari jenis yang istimewa, khususnya pisau yang berhias dan burung cenderawasih. Taring babi dan buaya yang diperoleh dari hasil berburu biasanya di jemur diatas perapian di dapur atau dijemur dipanas sampai kering dan dipasang pada tali sebagai kalung untuk digunakan oleh kaum laki-laki remaja dan dewasa. Sangat jarang menemukan kegiatan perdagangan melalui transaksi khusus di pasar-pasar tradisional.
Kegiatan perdagangan melalui proses barter ini juga banyak terjadi untuk keperluan sosial budaya diantara sesama kelompok etnik.  Hal ini cukup beralasan, karena penggunaan bagian tubuh satwa sebagai asesories pakian adat sangat umum.  Bulu burung kasuari (Casuaridae), mambruk (Columbidae) dan maleo (Megapodiidae) biasanya buat sebagai hiasan kepala yang akan digunakan pada upacara adat seperti kelahiran, kematian atau upacara permohonan untuk diberikan keberhasilan dalam berburu. Dalam penyelenggaraan upacara adat yang melibatkan banyak orang, penggunaan asesories dari bagian tubuh hewan seperti bulu burung, kuskus ataupun taring babi dari hasil buruan memberikan warna dan penampilan tersendiri pada pakaian adat yang digunakan.



[Freddy Pattiselanno & George Mentansan]

Sumber : https://fpattiselanno.wordpress.com/2012/05/07/kearifan-tradisional-suku-maybrat-sepotong-catatan-dari-sorong-selatan/

KAJIAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM PROTEKSI ORANG ASLI PAPUA DI TANAH PAPUA

(Skrip Jurnal Arius Kambu)




ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam tentang bagaimana kebijakan dan program untuk melindungi orang asli papua dengan berfokus pada perlindungan orang asli papua dalam sebuah peraturan daerah khusus sebagai produk turunanan dari otonomi khusus. Berbagai issu terhadap penyelamatan orang asli papua di atas tanah leluhurnya di masa depan juga dibahas dengan tujuan untuk merumuskan beberapa strategi kebijakan perlindungan yang mungkin dapat diaplikasikan untuk pencapaian perlindungan populasi orang asli papua yang semakin kecil di atas tanah leluhur mereka.

PENDAHULUAN
“Mau merdeka atau tidak biarkan kami menentukan nasib kami sendiri di atas tanah leluhur kami”
Ketika Papua mulai berbenah kedalam isi rumah tangganya sendiri dengan sistem pemerintahan Otonomi Khusus yang konon katanya ada “Kewenangan Yang Seluas-Luasnya” (Jawabannya Cukup Anda Sendiri). Merujuk pada otonomi khusus Papua, maka terbentuklah Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultural yang memiliki kesempatan dan kewenangan seluas-luasnya untuk menciptakan dan mengembangkan berbagai layanan bagi kepentingan orang asli papua, salah satu bagian yang mendapatkan perhatian cukup serius di era otonomi khusus yakni “Penyelamatan orang asli papua di atas tanah leluhurnya”.
Otsus memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah di tanah Papua untuk mengembangkan potensi dan peluang yang ada demi terwujudnya keadilan ekonomi maupun peningkatan kualitas hidup orang asli papua .
“ Distribusi ekonomi terpusat pada kepentingan kelompok (Nepotisme Kelompok & Keluarga)”
Kondisi orang asli papua mengalami kesenjangan antara orang pantai dan orang gunung dan secara spesifik antara yang dekat birokrasi (saudara pejabat) dan diluar birokrasi (bukan saudara pejabat) karena sembilan dari sepuluh orang asli papua memberikan pendapat Otonomi Khusus belum mampu mensejahterakan mereka, sementara itu ada alasan lain yang bisa juga dijadikan pertimbangan dalam menilai pengembangan ekonomi belum mampu meningkatkan kesejahteraan orang asli papua. Hal ini sudah bukan rahasia umum lagi bahwa bergeraknya ekonomi orang asli papua biasanya dipengaruhi oleh status keluarga dekat birokrasi ini yang paling dominan memberikan nilai ekonomi (kesejahteraan) bagi keluarga dekat mereka sementara bagi mereka yang bukan termasuk dalam wilayah ini susah mendapatkan akses ekonomi (kesejahteraan) yang membuat mereka sampai saat ini belum memiliki rasa keindonesiaan sama sekali.
Karena itu, otonomi khusus belum mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya sesuai cita-cita yang diharapkan bersama yaitu menciptakan rasa keindonesiaan orang asli papua serta bersama-sama mereka menciptakan iklim yang kondusif dalam menjaga keutuhan peta Indonesia yang sudah ada titik api yang mulai dan akan terus membakar peta Indonesia.
Masalah tanah Papua memiliki ekor panjang untuk dibaca kembali karena masa lalu sebagai referensi untuk menata masa depan sesuai amanat otonomi khusus di tanah Papua. Era kini merupakan kebalikan dari apa yang terjadi dimasa lalu, era dimana definisi penentuan nasib sendiri, mau merdeka atau tidak, biarkan kami yang menentukan sendiri di tanah leluhur kami.
Daerah diseluruh tanah papua mempunyai kesempatan yang sama untuk menciptakan dan mengembangkan semua pootensi yang dimiliki untuk  dimanfaatkan bagi kepentingan bersama, karena itu semua potensi yang ada dapat terwujud nyata apabila pemerintah mampu menciptakan rasa keindonesiaan orang asli papua dengan menghormati apa yang sudah dimuat dalam UU/21/2001 Otonomi Khusus dengan produk turunannya.

TELAAH LITERATUR
Kebijakan Publik
Kebijakan publik memiliki banyak arti yang dapat definisikan ke dalam beberapa jenis. Dalam memahami kebijakan publik salah satunya yang dipakai adalah dari aspek kedalaman yang mencakup kebijakan sebagai keputusan, kebijakan sebagai proses manajement, kebijakan sebagai intervensi pemerintah, kebijakan sebagai democratic governanace. Dalam penelitian ini meminjam beberapa pendapat para ahli diantaranya, menurut  William N. Dunn (1998) mengemukakan  bahwa analisis kebijakan publik adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metodologi penelitian dan argumen untuk menghasilkan informasi yang relevan untuk memecahkan masalah-masalah kebijakan.
Analisis  kebijakan  bukanlah  sebuah  keputusan,  sebagaimana dikemukakan  oleh  Weimer  and Vining,  (1998). The product  of policy analysis is advice. Specifically, it is advice that inform some public policy decision. Jadi analisis  kebijakan  publik   lebih  merupakan  nasehat  atau bahan  pertimbangan   pembuat   kebijakan  publik   yang   berisi   tentang   masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan.
Policy  analysis  is evaluable, because  it can  help  a decision maker by providing information through   research and  analysis,  isolating  and clarifying issues, revealing inconsistencies in aims, and effort, generating new alternative and suggesting ways  of translating ideas into feasible and realizable policies. Its  major  contribution may  be  to   yeald insight particularly with regard to the dominance and sensitivity of the parameters. It is no more  than  adjunct,  although  a powerful  one, to the judtment  , intuition, and experience of decision makers. (Quade, 1984). Analisis kebijakan adalah sangat penting karena bisa membantu seorang pembuat keputusan dengan memberikan informasi yang diperoleh melalui penelitian dan analisis, memisahkan dan mengklarifikasi persoalan mengungkap ketidakcocokan tujuan dan upayanya, memberikan alternatif- alternatif baru dan mengusulkan cara-cara   menterjemahkan ide-ide kedalam kebijakan-kebijakan yang mudah diwujudkan dan direalisasikan. Kontribusi utamanya barangkali untuk memberikan masukan-masukan terutama dengan memperhitungkan keutamaan dan kepekaan parameternya. Analisis ini tidak lebih dari tambahan, meskipun merupakan hal  yang penting dalam  rangka  penilaian,  intuisi  dan  pengalaman  si pembuat keputusan.

Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintah berdasarkan asas desentralisasi yakni penyerahan urusan pemerintah  kepada  daerah  untuk  mengurus rumah tangganya. Menurut Saragih (2003) kata autonomy berasal dari Bahasa Yunani (Greek), yakni dari kata autonomia, yang artinya  : The quality or state being independent,free, and self directing. Atau The degreeof self determination or political control possed by a minoritygroup, territorial division or political unit in its relations to the state or political community of which it forms a part and extending from local to full independence. Menurut Koesoemahatmadja (1979), Otonomi adalah Perundangan Sendiri, lebih lanjut mengemukakan bahwa menurut perkembangan sejarahnya di Indonesia, otonomi selain memiliki pengertian sebagai perundangan sendiri, juga mengandung pengertian "pemerintahan" (bestuur) Wayong (1979), menjabarkan pengertian otonomi sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukuman sendiri, dan pemerintahan sendiri.
Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan kewenangan dan kemampuan dalam menggali potensi daerah sendiri yang didukung oleh pusat dan daerah. Dalam hal ini kewenangan yang melekat pada setiap pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam menjamin terselenggaranya otonomi daerah yang semakin mantap maka diperlukan kemampuan untuk meningkatkan kemampuan sendiri melalui pembuatan regulasi yang melindungi orang asli papua.

METODE
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan opini, dengan berupaya melakukan pengumpulan data seperti apa adanya tanpa perlakuan khusus terhadap obyek penelitian melalui pencuplikan catatan media cetak maupun elektronik yang berkaitan dengan issu-issu Papua. Setelah data terkumpul akan dianalisis, dideskripsikan dan diinterprestasi supaya dapat memberikan gambaran yang faktual dalam latar alamiah mengenai obyek dan subyek penelitian. Populasi dalam penelitian opini ini adalah seluruh Orang Asli Papua mempunyai kesempatan yang sama untuk di minta pendapat berkait dengan issu-issu penyelamatan, orang asli papau, rekrutmen partai politik dan partai lokal  dalam sistem pemerintahan otonomi khusus yang dilihat dari aspek  kebijakan dan program proteksi Orang Asli Papua. Data yang diperoleh dari penelitian opini adalah primer sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur dan catatan media cetak dan elektronik. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi dan stusi pustaka. Sedangkan analisis menggunakan model analisis wacana karena sesuai dengan jenis data yang akan dipumpulkan memakai skala likert.

PEMBAHASAN
Cerita SKPD ......cuman pake sekitar 10 % dana otsus untuk pendidikan, kesehatan & ekonomi.......trus sisanya kami pake untuk belanja lain-lain
Pemerintah pusat memberikan kewenangan pada daerah dalam menata sistem anggaran dengan pembagian yang proposional sebagai kesempatan bagi Indonesia mempertahankan keutuhan peta Indonesia, apa implikasi opini publik yang kurang positif terhadap penawaran produk (otonomi khusu) sebagai dinding pembatas kebebasan publik secara universal. Celakanya, orang-orang papua yang mencoba menjadi aktor mencatat segala bentuk aksi-aksi sosial masyarakat dalam sebuah transkrip yang dinamakan UU/21/2001 Otonomi Khusus Papua yang diharapkan dapat memberikan sinar pencerahan dalam memadam titik api yang mulai dan akan terus membakar peta Indonesia.
Karena itu, kedengaran suara masyarakat papua menjadi mutlak, meminjam pandangan analisis menjelaskan persoalan yang dihadapi masyarakat Papua bukan persoalan besarnya anggaran, infrastruktur atau rekonstruksi sarana dan prasarana fisik, tapi yang lebih penting lagi adalah masalah manusia. Apa yang sedang dilakukan pemerintah dilihat dan dirasakan oleh orang asli papua karena itu mereka pasti punya penilaian krusial, terutama lemahnya penegak hukum di Papua, ilegal loging, dan kolusi, korupsi serta nepotisme perlu diletakkan dalam kerangka momentum untuk merajut kembali rasa ketidak Indonesiaan orang asli Papua.
Dalam melihat posisi dan peran pemerintah daerah dalam kontek kewenangan seluas-luasnya, kita sering kali terperangkap pada persoalan dominasi dan arogansi pemegang kalkulator pemerintahan terhadap pemberdayaan orang asli Papua. Pada perkembangannya ketimpangan hubungan kemudian tidak saja dilihat secara langsung. Berbagai lembaga swadaya masyarakat pada akhirnya juga dipandang sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah. Untuk mendapatkan evaluasi umum orang asli papua tentang keadaan di papua ketika survei ini dilakukan pertama-tama penulis lakukan dengan meminjam pandangan dalam melihat posisi dan peran pemerintah daerah dalam kontek kewenangan seluas-luasnya. Pada perkembangannya ketimpangan hubungan
Rizal Ramli (m.tempo.co), pemerintah pusat sebenarnya telah memberi bantuan berupa uang kepada masyarakat Papua setiap tahun. "Nilainya sebesar 32 triliun. Kalau dibagikan langsung, setiap warga Papua bisa dapat Rp 10 juta per orang," ujar Rizal dalam sesi tanya-jawab dalam acara Jambore Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi di Aula Telkom University, Kabupaten Bandung, Selasa, 24 Mei 2016.
kemudian tidak saja dilihat secara langsung.  
Untuk mendapatkan evaluasi umum orang  asli papua tentang keadaan otonomi khusus papua, ketika penelitian dilakukan dengan mengali berbagai informasi ditanya bagaimana pandangan mereka dalam tiga masalah umum : keadaan ekonomi, penegakan hukum, dan keamanan di papua. Orang asli papua menilai bahwa keadaan ekonomi papua sekarang, lebih dari separuh orang asli papua menyatakan keadaan ekonomi di papua buruk. Sementara untuk penegakan hukum di Papua, proporsi yang menilai keadaannya akan baik dari atas penilaian keadaan ekonomi. Penilaian lebih baik diberikan atas keadaan keamanan.
Walaupun orang bisa menilai keadaan di papua dengan pemberlakuan otonomi khusus keadaan keamanan di papua lebih baik, tapi bagi orang asli papua menilai keadaan papua masih sangat kurang baik. Ketika diminta mengevaluasi keadaan ekonomi keluarga/rumah tangga dan keadaan ekonomi papua pada umumnya sekarang dibandingkan tahun lalu, juga dua dari sepuluh warga papua yang mengatakan keadaan ekonomi rumah tangga mereka dan keadaan ekonomi provinisi papua sekarang kurang baik dibandingkan zaman pemerintahan orde baru.
Sementara itu, ketika orang asli papua diminta memberikan penilaian umum atas kerja pemerintah daerah dalam menangulangi kemiskinan, proporsi yang memberikan penilaian positif kurang lebih konsisten dengan proporsi penilaian mereka terhadap kondisi ekonomi di papua sekarang. Hanya dua dari sepuluh orang asli papua yang menilai bahwa pemerintah daerah sudah cukup banyak memberikan kemajuan dalam upaya mengurangi korban pelecehan hak-hak orang asli papua. dan, lima dari sepuluh orang asli papua yang secara eksplesit menyatakan baru sedikit atau tidak ada kemajuan yang dibuat pemerintah daerah dalam menangulangi kemiskinan struktutal. Perasaan ini ditemukan lebih besar lagi bagi orang asli papua yang terkena langsung musibah tersebut. tujuh dari sepuluh orang asli papua yang kena musibah tersebut menilai baru sedikit atau tidak ada kemajuan yang dicapai pemerintah daerah setelah tiga tahun otonomi digulirkan.
Indikator opini mereka di atas menunjukkan pemerintah daerah dirasakan paling buruk upayanya dalam menagulangi kemiskinan. Apakah fakta objektivitasnya demikian, tentu perlu analisis lebih lanjut. Tapi kalau opini publik dipandang sebagai faktor penting untuk mengukur kinerja pemerintah dalam menjalankan otonomi daerah kearah yang lebih baik, dan bahwa opini publik punya nilai opini politik bagi pemerintah daerah, sikap dan tindakan responsif terhadap aspirasi orang asli papua, maka indikator tersebut harus diperhatikan.
Inbox Tabenak
“Bagi OAP jangan KB karena NKRI segaja buat agar OAP berkurang dari tanah leluhurnya”
Masalah lebih penting bagi pemerintah daerah, terumata yang berkepentingan dengan keutuhan peta Indonesia, apa implikasi opini publik yang kurang positif terhadap monopoli pemerintah pada pasar gagasan tersebut bagi rasa keindonesiaan orang asli papua. Meminjam pandangan analis menyebutkan salah satu cara untuk mengukur rasa keindonesiaan, atau rasa kebangsaan pada umumnya, adalah tingkat kebanggaan seseorang warga (orang asli papua) menjadi warga bangsa bersangkutan. Dalam konteks ini adalah tingkat kebanggaan orang asli papua menjadi warga Indonesia. Ketika studi kasus menggunakan metode pencuplikan sistematis dari yang diaminkan Cepos Senin, 18/7/05. Perjalanan Otonomi khusus memiliki ekor panjang, karena masa lalu merupakan sumber informasi yang penting untuk menjelaskan rasa kebanggan orang asli Papua pada pemerintah daerah diantara orang asli Papua pada umumnya dan juga orang asli Papua yang merasakan. Kalau dibandingkan dengan tingkat kebangaaan memilih otonomi khusus dari survei menunjukkan bahwa tidak ada kebanggaan pemberlakuan otonomi khusus di papua pada umumnya, sembilan dari sepuluh merasa sangat atau cukup bangga merasakan otonomi daerah. Sementara pada populasi orang asli papua, hampir semua orang asli papua tidak merasa bangga terhadap otonomi daerah.
Namun demikian, proporsi tersebut tetap harus mendapat perhatian. Perhatian terutama harus diberikan dalam rangka perbaikan kondisi ekonomi dan sosial budaya orang asli papua, terutama lagi terhadap pelangaran hukum sebab ada pola yang menunjukkan ada hubungan antara kondisi ekonomi orang asli papua dengan pandangan pemerintah dalam menanggulangi pembakaran peta Indonesia dan kebanggan menjadi w arga Indonesia. Orang asli papua merasa kondisi ekonomi rumah tangga mereka tiga tahun belakangan ini tambah buruk dari tahun sebelumnya, cenderung memandang pemerintah kurang atau tidak banyak berbuat untuk penanggulangan berbagai pelanggaran di papua.
“ Papua tidak memiliki otonomi khusus, Papua hanya memiliki dana otonomi khusus “
(cnhblog.com
Pola itu menunjukkan bahwa bila kondisi ekonomi orang asli papua dirasakan berkurang, maka terbuka peluang semakin menurunnya rasa keindonesiaan orang asli papua dan dirasakan bila pemerintah daerah dirasakan semakin banyak berbuat untuk perbaikan keadaan di papua maka proporsi yang merasa bangga menjadi warga Indonesia juga semakin besar dan kuat. Otonomi khusus telah melahirkan kesempatan untuk menyelesaikan masalah papua secara menyeluruh, dan kesempatan untuk memperkuat rasa keindonesiaan orang asli  papua akan otonomi khusus yang sebenarnya ? Sebagian besar dari masalah itu terpulang pada kerja pemerintah daerah.
Untuk melihat kebijakan dan program proteksi orang asli papua pada catatan ini penulis merasa perlu untuk meminjam pendapat (cnhblog.com) menjelaskan migrasi etnis minoritas ke tanah papua liar dan tidak terkontrol. migrasi yang liar ini membuat provinsi paling timur Indonesia ini tidak mampu menjamin kehidupan orang asli papua. orang asli papua semakin hari semakin sedikit dan menjadi minoritas diatas tanah leluhur mereka sendiri serta ekonomi orang asli papua masih bertumpuh pada pemerintahan alias Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sumber ekonomi utama, issu ASN masih menjadi sumber penghambat kemandirian ekonomi orang asli papua. Sementara itu catatan Jim Elmslie, 2010  dalam (HarianPapua.com) menjelaskan orang asli papua semakin berkurang dengan jumlah 3.612.854 jiwa, membuat perbandingan tahun 1971 orang asli papua berjumlah 887.000 jiwa pada tahun 2000 orang asli papua berjumlah 1.505.405 jiwa. Berdasarkan data ini disimpulkan bahwa pertumbuhan orang asli papua hanya 1,84 persen per tahun. Sekarang tahun 20016. Berapa jumlah orang asli papua ? belum ada data pasti, kita semua belum memiliki data valid tentang jumlah orang asli papaua di atas tanah leluhur mereka. 
Berangkat dari alasan migrasi etnis minoritas dari luar tanah papua yang liar ini, mungkin sebagai alasan utama Majelis Rakyat Papua sebagai perwakilan kultural orang asli papua mencoba untuk mengeluarkan regulasi untuk melindungi orang asli papua dari kepunahan diatas tanah leluhurnya.    

MENCARI MAYBRAT

TERSENYUM

Tahun ini awan terlihat gelap dipandang memakai kacamata jiwa, tahun penuh kecemasan, keraguan, kembimbangan, kepedihan yang datang dan per...