@arkam
A.
Umum
Menurut wikipedia menjelaskan bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam
lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti
Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan
berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Dalam kaitan adat, maka
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan yang lazim dituruti atau
dilakukan sejak dahulu kala; cara yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan
kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang
satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah
diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat
dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Sebuah aturan hukum akan
ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat apabila aturan tersebut memberikan jaminan
bagi mereka akan hak dan kewajiban secara proporsional. Ketika seseorang
merasakan suatu aturan yang melingkupinya memberikan kenyamanan maka individu
tersebut akan tunduk dan patuh pada aturan hukum tersebut. Dalam kenyataannya
dalam masyarakat hidup aturan yang tidak tertulis, yang lebih dikenal dengan
hukum adat. Walaupun aturan-aturan tersebut tidak tertulis tetapi masyarakat mematuhi
aturan tersebut.
B.
Peradilan
Hukum Orang Maibrat
Maibrat merupakan salah satu
etnis yang berulang kali saya jelaskan daerah teritori mereka berada tepat di pedalamana
kepala burung kasuari, merupakan sebutan lain untuk menjelaskan penyebaran
orang asli papua di dataran tanah papua dengan wilayah adat domberay. Orang
Maibrat masih menyimpan misteri budaya tradisional yang belum banyak di
publikasikan keluar Maibrat.
Dalam lingkungan orang Maibrat
baik di dalam maupun di rantau selalu membawa aturan yang menggariskan perilaku
orang Maibrat itu sendiri. Berbicara mengenai aturan maka kita akan berbicara
mengenai sanksi. Aturan tanpa adanya sangksi adalah sia-sia. Kerena fungsi
sanksi adalah untuk memaksimalkan ketaatan orang Maibrat terhadap aturan
tersebut. Tanpa ada saksi peraturan tidak akan dipatuhi oleh orang Maibrat.
Ketaatan orang Maibrat
terhadap aturan mencerminkan kesadaran hukum yang dimiliki oleh orang Maibrat. Semakin
tinggi kesadaran orang Maibrat maka semakin rendah tingkat pelanggaran hukumnya
semenara jika kesadaran yang dimiliki sangat tinggi orang Maibrat tidak
membutuhkan aparat penegak hukum.
Misteri budaya orang Maibrat
yang belum disampaikan kedepan umum adalah mekanisme penyelesai masalah memakai
ritual adat atau kebiasaan yang masih diyakini memiliki nilai lebih dalam
mengungkapkan sebuah persoalan dalam Bahasa Maibrat disebut Fnor. Sebelum saya
menjelaskan lebih jauh mengenai peradilan adat orang Maibrat ada baiknya saya
menjelaskan secara umum system hukum adat yang dipelihara orang Papua yang
jumlahnya sekitar 250 suku dengan jumlah bahasa daerah yang berbeda-beda
mempunyai system huk um adat yang berbeda dengan hukum adat di Indonesia dalam
menyelesaikan berbagai kasus di Papua.
System hukum di Indonesia pada
umumnya dalam menyelesaikan kasus penghilangan nyawa seseorang sudah
menjelaskan atau mengatur mulai proses di kepolisian hingga penahanan. Sementara
hukum adat Papua ada kompensasi yang harus dibayarkan dari pelaku kepada
korban.
Gambaran diatas sebagai pintu
masuk saya untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian kasus hukum menurut orang
Maibrat. Untuk menyelesaikan kasus di wilayah orang Maibrat berkewajiban
mengikuti arahan kepala suku karena apabila terjadi kasus tertentu yang
disengaja atau tidak disengaja kepala suku atau keluarga inti dan keluarga
terdekat wajib menjelesaikannya menurut aturan adat. Berbicara mengenai hukum tak tertulis erat
hubungannya dengan orang Maibrat karena hokum tak tertulis lahir dan terbentuk
dalam kehidupan orang Maibrat.
Suatu ketika terjadi persoalan
antar anak-anak mudah sekampung yang pergi bermaian-main ketika pulang sekolah
atau jalan karena liburan sekolah dengan memakai kendaraan roda dua atau roda
empat, dalam perjalanan mereka tiba-tiba terjadi kecelakaan yang mengakibatkan
seorang teman meninggal dunia atau terluka. Persoalan seperti itu biasa
diberlakukan hukum adat yang dalam lingkungan orang Maibrat disebut hukum isti.
Dalam menyelesaikan persoalan hukum isti nilai
kompensasi yang biasa diminta pihak korban bisa mencapai ratusan juta. Proses pembayaran
untuk yang meninggal dunia biasa dibilang bayar kepala dan penyelesaian
persoalan terluka biasa disebut bayar darah. Apabila nilai kompensasi yang
diminta belum ada kesepahaman biasanya melahirkan konflik berkepanjangan yang biasa
berakhir pada pemakain ilmu hitam yang biasa disebut (bombo) atau suangi (kabes
fane).
Gambaran yang
lain berkaitan dengan peradilan adat orang Maibrat, misalnya ada kasus memanas
yang dimunculkan karena ada perang politik antara berbagai kelompok kepentingan
dalam wilayah pemerintahan atau politik yang menyebabkan ada korban jiwa yang dibunuh
dengan cara memberikan racun (bombo) atau
dibunuh dengan memakai kabes fane.
Dalam menyelesaikan
menyelesaikan persoalan tersebut biasanya didatangkan para normal dan proses
menyelesaikan persoalan biasanya memakai ruang terbuka agar bisa disaksikan semua
orang Maibrat. Proses pendalaman kasus dilakukan para normal dengan menayakan
orang yang diduga sebagai suanggi (kabes
fane) dalam proses interogasi pelaku tidak mau mengakui kesalahannya, maka
proses selanjutnya untuk membuktikan bahwa yang melakukan kejahatan adalah
pelaku dilaksanakan dengan membuat pesta adat yang dalam kehidupan orang
Maibrat di sebut Fnor.
Fnor merupakan
ilmu infestigasi orang Maibrat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan menghilangkan
nyawa seseorang karena iri hati yang masih tetap dipelihara secara turun
temurun sebagai peradilan hukum adat orang Maibrat dalam mengungkapkan
kasus-kasus ilmu hitam (kabes fane).
Berbicara mengenai hukum tak
tertulis erat dengan keberadaan orang Maibrat. Karena hukum tak
tertulis lahir dan terbentuk dalam kehidupan orang Maibrat. Orang
Maibrat adalah sekumpulan orang yang terdiri dari tiga suku besar A-3 (Ayamaru,
Aitinyo, Aifat) yang menempati wilayah pedalaman kepala kasuari dimana di
dalamnya terdapat berbagai macam fungsi-fungsi dan tugas-tugas tertentu. Orang
Maibrat terbentuk akibat kesamaan kultur, budaya dan agama yang sama.(@arkam)
No comments:
Post a Comment