Thursday, May 11, 2017

PERADILAN HUKUM ORANG MAIBRAT [FNOR]


@arkam

A.        Umum
Menurut wikipedia menjelaskan bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Dalam kaitan adat, maka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala; cara yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Sebuah aturan hukum akan ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat apabila aturan tersebut memberikan jaminan bagi mereka akan hak dan kewajiban secara proporsional. Ketika seseorang merasakan suatu aturan yang melingkupinya memberikan kenyamanan maka individu tersebut akan tunduk dan patuh pada aturan hukum tersebut. Dalam kenyataannya dalam masyarakat hidup aturan yang tidak tertulis, yang lebih dikenal dengan hukum adat. Walaupun aturan-aturan tersebut tidak tertulis tetapi masyarakat mematuhi aturan tersebut.

B.        Peradilan Hukum Orang Maibrat
Maibrat merupakan salah satu etnis yang berulang kali saya jelaskan daerah teritori mereka berada tepat di pedalamana kepala burung kasuari, merupakan sebutan lain untuk menjelaskan penyebaran orang asli papua di dataran tanah papua dengan wilayah adat domberay. Orang Maibrat masih menyimpan misteri budaya tradisional yang belum banyak di publikasikan keluar Maibrat.
Dalam lingkungan orang Maibrat baik di dalam maupun di rantau selalu membawa aturan yang menggariskan perilaku orang Maibrat itu sendiri. Berbicara mengenai aturan maka kita akan berbicara mengenai sanksi. Aturan tanpa adanya sangksi adalah sia-sia. Kerena fungsi sanksi adalah untuk memaksimalkan ketaatan orang Maibrat terhadap aturan tersebut. Tanpa ada saksi peraturan tidak akan dipatuhi oleh orang Maibrat.
Ketaatan orang Maibrat terhadap aturan mencerminkan kesadaran hukum yang dimiliki oleh orang Maibrat. Semakin tinggi kesadaran orang Maibrat maka semakin rendah tingkat pelanggaran hukumnya semenara jika kesadaran yang dimiliki sangat tinggi orang Maibrat tidak membutuhkan aparat penegak hukum.
Misteri budaya orang Maibrat yang belum disampaikan kedepan umum adalah mekanisme penyelesai masalah memakai ritual adat atau kebiasaan yang masih diyakini memiliki nilai lebih dalam mengungkapkan sebuah persoalan dalam Bahasa Maibrat disebut Fnor. Sebelum saya menjelaskan lebih jauh mengenai peradilan adat orang Maibrat ada baiknya saya menjelaskan secara umum system hukum adat yang dipelihara orang Papua yang jumlahnya sekitar 250 suku dengan jumlah bahasa daerah yang berbeda-beda mempunyai system huk um adat yang berbeda dengan hukum adat di Indonesia dalam menyelesaikan berbagai kasus di Papua.
System hukum di Indonesia pada umumnya dalam menyelesaikan kasus penghilangan nyawa seseorang sudah menjelaskan atau mengatur mulai proses di kepolisian hingga penahanan. Sementara hukum adat Papua ada kompensasi yang harus dibayarkan dari pelaku kepada korban.
Gambaran diatas sebagai pintu masuk saya untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian kasus hukum menurut orang Maibrat. Untuk menyelesaikan kasus di wilayah orang Maibrat berkewajiban mengikuti arahan kepala suku karena apabila terjadi kasus tertentu yang disengaja atau tidak disengaja kepala suku atau keluarga inti dan keluarga terdekat wajib menjelesaikannya menurut aturan adat.  Berbicara mengenai hukum tak tertulis erat hubungannya dengan orang Maibrat karena hokum tak tertulis lahir dan terbentuk dalam kehidupan orang Maibrat.
Suatu ketika terjadi persoalan antar anak-anak mudah sekampung yang pergi bermaian-main ketika pulang sekolah atau jalan karena liburan sekolah dengan memakai kendaraan roda dua atau roda empat, dalam perjalanan mereka tiba-tiba terjadi kecelakaan yang mengakibatkan seorang teman meninggal dunia atau terluka. Persoalan seperti itu biasa diberlakukan hukum adat yang dalam lingkungan orang Maibrat disebut hukum isti.
Dalam menyelesaikan persoalan hukum isti nilai kompensasi yang biasa diminta pihak korban bisa mencapai ratusan juta. Proses pembayaran untuk yang meninggal dunia biasa dibilang bayar kepala dan penyelesaian persoalan terluka biasa disebut bayar darah. Apabila nilai kompensasi yang diminta belum ada kesepahaman biasanya melahirkan konflik berkepanjangan yang biasa berakhir pada pemakain ilmu hitam yang biasa disebut (bombo) atau suangi (kabes fane).
Gambaran yang lain berkaitan dengan peradilan adat orang Maibrat, misalnya ada kasus memanas yang dimunculkan karena ada perang politik antara berbagai kelompok kepentingan dalam wilayah pemerintahan atau politik yang menyebabkan ada korban jiwa yang dibunuh dengan cara memberikan racun (bombo) atau dibunuh dengan memakai kabes fane.
Dalam menyelesaikan menyelesaikan persoalan tersebut biasanya didatangkan para normal dan proses menyelesaikan persoalan biasanya memakai ruang terbuka agar bisa disaksikan semua orang Maibrat. Proses pendalaman kasus dilakukan para normal dengan menayakan orang yang diduga sebagai suanggi (kabes fane) dalam proses interogasi pelaku tidak mau mengakui kesalahannya, maka proses selanjutnya untuk membuktikan bahwa yang melakukan kejahatan adalah pelaku dilaksanakan dengan membuat pesta adat yang dalam kehidupan orang Maibrat di sebut Fnor.
Fnor merupakan ilmu infestigasi orang Maibrat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan menghilangkan nyawa seseorang karena iri hati yang masih tetap dipelihara secara turun temurun sebagai peradilan hukum adat orang Maibrat dalam mengungkapkan kasus-kasus ilmu hitam (kabes fane).
Berbicara mengenai hukum tak tertulis erat dengan keberadaan orang Maibrat. Karena hukum tak tertulis lahir dan terbentuk dalam kehidupan orang Maibrat. Orang Maibrat adalah sekumpulan orang yang terdiri dari tiga suku besar A-3 (Ayamaru, Aitinyo, Aifat) yang menempati wilayah pedalaman kepala kasuari dimana di dalamnya terdapat berbagai macam fungsi-fungsi dan tugas-tugas tertentu. Orang Maibrat terbentuk akibat kesamaan kultur, budaya dan agama yang sama.(@arkam)

No comments:

Post a Comment

MENCARI MAYBRAT

TERSENYUM

Tahun ini awan terlihat gelap dipandang memakai kacamata jiwa, tahun penuh kecemasan, keraguan, kembimbangan, kepedihan yang datang dan per...