Sunday, October 5, 2014

EKONOMI MASYARAKAT PAPUA



PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PAPUA

MELALUI PARTISIPASI ANAK KAMPUNG

 


Sungguh indah  suguhan wacana yang berkembang sejak otonomi daerah resmi digulirkan  di Papua yang merupakan jawaban aksisosial masyarakat Papua. Mampu menghadirkan optimisme bahwa kebijakan publik untuk kembali ke sistem pemerintahan adat rasanya sangat tepat waktu walau sebenarnya telah ditunggu-tunggu sejak lama. Berbagai upaya menjemput kembali modal sosial, merekat ulang sistem sosial yang telah bercerai berai dan dalam jangka panjang berkontribusi pada upaya pengembangan potensi ekonomi masyarakat adat dalam menghadapi problematika masa depan.
Kembali ke sistem pemerintahan masyarakat adat adalah sebuah fenomena yang didambakan oleh berbagai pihak, terutama setelah hampir  setengah abat sejak peleburan papua menjadi bagian teritorial RI. Terasa banyak yang hilang akibat penerapan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang diikuti oleh perda-perda dimana modal sosial yang strategis untuk mendukung kinerja pembangunan ikut lebur ke bentuk-bentuk seragam sesuai kebijakan politik pemerintahan Orde Baru.
Peleburan dan penyeragaman sebagai implikasi penerapan otsus berlaku pada sistem pemerintahan adat yang dipecah pecah menjadi desa dan Kelurahan dimana pelayanan publik tingkat terendah secara administratif diserahkan kepada para kepala desa dan lurah yang ditetapkan oleh kepala daerah. Peleburan ini tidak saja memecah-belah kesatuan adat dan budaya, namun juga menghadirkan konflik kepemilikan Sumber Daya Alam (SDA) berupa ulayat masyarakat adat yang bertumpang tindih dengan batas wilayah desa. Untuk mengantisipasi berlanjutnya kesimpangsiuran antara kewenangan adat dan pelayanan administratif, dikeluarkan Peraturan daerah (Perda). Perda ini menetapkan urusan wilayah adat dan kesatuan hukum adat dikelola di tingkat kampung dan kewenangannya ada pada lembaga adat sedangkan urusan adminsitrasi pemerintahan di kelola pada tingkat desa.
Penyeragaman secara sistemik ini menghancurkan berbagai potensi positif masyarakat kampung, krisis kewibawaan pemangku adat, tidak dipatuhinya hukum adat, konflik ulayat, menurunkan partisipasi masyarakat untuk membangun dan secara umum melebur modal sosial yang menjadi tumpuan dalam memandirikan masyarakat kampung.
Dengan diberlakukannya sistem desentralisasi, kewenangan administratif dipersadingkan kembali dengan kewenangan adat dan hukum adat. Artinya dualisme kepemimpinan antara birokrasi dengan pemuka adat praktis terjembatani sehingga sinergi demikian akan merangsang kembali partisipasi, prakarsa dan minat masyarakat untuk bahu membahu menghadapi tantangan pembangunan. Namun kembali ke sistem masyarakkat adat tentu bukanlah set-back ke masa lalu, ia harus antisipatif dengan berbagai perubahan dan tantangan global di masa datang.        
Kembali ke Sistem masyarakat adat pada intinya adalah kembali ke suatu sistem sosial kemasyarakatan di masa depan, dimana penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi sangat mutlak adanya. Melihat kecenderungan globalisasi yang rasanya tak mungkin dicegah, maka penguasaan penuh atas teknologi informasi menjadi vital bagi rakyat di kampung. Kelompok masyarakat yang gagap teknologi, niscaya akan dilindas oleh mereka yang menguasai teknologi dan informasi itu. Menjemput modal sosial dan mengantisipasi faktor eksternal bagi kemandirian masyarakat adat adalah memfasilitasi anak kampung merekayasa masa depan kampung sesuai potensi yang dimilikinya.
Dari sisi pemerintahan, soal kembali ke kampung tentu diartikan secara fisik melembagakan berbagai potensi sosial untuk dapat berkontribusi efektif membangun kampung melalui kelembagaan formal yang ditetapkan. Agenda pemerintah adalah mendudukkan aparat pemerintahan kampung seperti  lembaga legislatif Badan Perwakilan Anak kampung, memilih lembaga eksekutif wakil kampung berikut perangkatnya serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
Diharapkan dengan aparat pendukung yang kelak akan ditentukan, berbagai kewenangan administratif yang selama ini terpusat di Kabupaten dapat didesentralisasi pengelolaannya ke tingkat kampung. Dengan pendelegasian kewenangan dan hak ini, diharapkan akan bertumbuh prakarsa, inisiatif pembangunan dan sinergi berbagai potensi dalam masyarakat sehingga dalam waktu singkat kita boleh berharap akan hadir kampung-kampung yang mandiri di tanah Papua.
Pada sisi ini kita boleh beranggapan bahwa urusan sosial politik kampung tuntas dikerangkakan. Tinggal bekerja keras bagaimana menciptakan suasana kondusif agar sistem administrasi publik bekerja efektif melayani kebutuhan masyarakat kampung.  Sementara itu, disisi masyarakat sendiri, setelah terpilihnya infrastruktur pemerintahan kampung adalah soal bagaimana membangun kemandirian kampung dari sisi sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya. Ada banyak hal yang mesti dijawab, antara lain bagaimana membiayai infrastruktur yang telah dipilih dan ditetapkan. Bagaimana menjawab problema sumber-sumber ekonomi, angkatan kerja, konflik ulayat, pendidikan, krisis moral dan pentaatan beragama, serta antisipasi terhadap globalisasi. 
Dengan demikian banyaknya agenda publik yang harus diantisipasi oleh anak kampung (masyarakat adat), pertanyaan lanjut adalah dari mana harus memulai dan kemana langkah harus diayunkan. Wacana teoritis dan perbandingan tentu dapat diketengahkan, namun publik menunggu sebentuk skenario yang dianggap meyakinkan seluruh stakeholders. Baik yang di tanah Papua  maupun yang sudah berdomisili di rantau.
Sebenarnya, Bila ingin membicarakan pengembangan masyarakat adat, tentu tak dapat dilepaskan dari  pendekatan pembangunan nasional yang dikelola sejak 3 dekade terakhir. Pemerintahan Orde Baru menjadikan pembangunan ekonomi sebagai isu sentral dalam aktifitasnya melaksanakan amanat konstitusi, dengan menetapkan industrialisasi sebagai titik tumpu usaha. Untuk itu telah diciptakan pusat-pusat pertumbuhanatau industri yang didasari ketersediaan infrastruktur penunjang (urban base). Dengan ketersediaan infrastruktur itu, kota-kota di Pulau Jawa berkembang menjadi pusat aktifitas pembangunan (contohnya kota Sidoarjo Jawa Timur, dimana ditemukan pemusatan berbagai industri agar efektif dan efisien. Industri tekstil; sampai industri pendidikan).
Propinsi Papua  belum sempat dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan dimaksud, sehingga sampai tahun 2005 aktifitas percepatan pembangunan masih di pusatkan pada pengembangan infrastruktur yang terlihat, khususnya pengembagan akses jalan-jalan ke daerah-daerah pedalaman serta masih berbasis sumber daya alam, yakni memproduksi kayu gelondongan, kayu lapis serta perkebunan.
Dengan demikian, sedikit sekali imbas industrialisasi kepada keberadaan masyarakat adat. Penurunan fungsi dan peran masyarakat adat justru datang dari kebijakan politik birokrasi pemerintahan, dimana untuk alasan stabilitas pembangunan diberlakukan penyeragaman penyelenggaraan pemerintahan terendah (hal mana tertuang dalam tata pemerintahan yang dilegitimasi oleh Undang-undang Otonomi Khusus Papua). Kampung-kampung dipecah-pecah menjadi desa-desa sehingga dengan seketika jumlahnya menjadi ribuan. Implikasi dari keberadaan ribuan desa-desa ini adalah pada “membanjirnya” sumber daya pembangunan dari pemerintah pusat berupa Bandes, Inpres dan banpres serta fasilitas lainnya. Banyaknya sumber pembangunan pusat yang dapat “digandakan” ke daerah ini digembar gemborkan sebagai prestasi oleh pemerintah daerah. Dikatakan ratusan kilometer infrastruktur jalan telah dibangun, ratusan jembatan dan fasilitas lainnya dinilai sepihak telah mensejahterakan desa-desa. Tak dapat dipungkiri karena memang demikian adanya. Namun bukankan itu wujud fisik semata ?
Di sektor non fisik nyata sekali terlihat penurunan partisipasi rakyat dalam membangun. Karena segala kebijakan pembangunan diatur secara sentralistik berjenjang, berjangkitlah ketergantungan desa-desa ke birokrasi pemerintahan. Desa-desa walaupun bebas menentukan pemimpinnya, tetap dibawah kendali Camat dan Bupati. Arus perencanaan pembangunan memang berjenjang dari bawah, namun eksekusi biasanya dilakukan di PusatatauBappenas. Apa yang diusulkan dari bawah melalui mekanisme Musbangdes - UDKP - Rakorbang Kabupaten dan Propinsi, umumnya terpenuhi sekitar 2 % saja. Inipun terdapat ketidak sesuaian antara permintaan berdasarkan kebutuhan dengan program pembangunan yang disetujui. (hasil  Local Level Institution Study, Bank Dunia, 1996).
Kesediaan berpartisipasi semakin memudar sejalan dengan berbagai ketidakpastian pelaksanaan pembangunan. Musbangdes tetap dilakukan tiap tahun, tapi lebih kepada rutinitas yang terbatas pada elit desa belaka. Hal mana berlangsung bertahun-tahun dan itulah nyatanya potret partisipasi di desa-desa Papua hari ini. Namun apapun kondisi itu, kehidupan harus terus berlangsung dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Desa-desa di pelosok Papua mesti terus bergerak, menggeliat untuk bertahan hidup dan mencoba terus berkembang.         

Kilas Balik Pendekatan Pembangunan . Industrialisasi yang ditetapkan pemerintahan orde baru sebagai titik tumpu pemacu pembangunan diharapkan bertumbuh dan berjalan secara terukur, sehingga kestabilan mensyaratkan di seluruh lini kehidupan bernegara. Stabilitas diperlukan agar tidak mengganggu keberlangsungan proses pembangunan. Atas dasar alasan stabilitas itu, diberlakukan de-politisasi dalam dunia politik yang segera pada gilirannya menghadirkan masyarakat mengambang atau floating mass. Mengelola massa mengambang ini diperlukan kontrol yang cendrung ketat sehingga hampir seluruh pendekatan dan kebijaksanaan pembangunan berpola dari atas (top-down development approach). Artinya semua mekanisme pengelolaan sumber daya  diolah atau diatur oleh pemerintah sebagai satu-satunya penentu, pengelola sekaligus penanggung jawab.
Pendekatan pusat pertumbuhan dikembangkan karena arsitek pembangunan ekonomi waktu itu cenderung memilih pembangunan yang berwawasan ekonomi pasar. Artinya sumber daya pembangunan diharapkan  diperoleh dari kompetisi di pasar dunia atau global. Persaingan pasar global diperhitungkan bisa dimenangkan karena Indonesia memiliki keunggulan komparatif (comparative advantages), misalnya buruh murah; ketersediaan bahan baku; stabilitas politik; kemudahan birokrasi sampai infrastruktur yang memadai. Secara makro diperhitungkan modal akan mengalir ke Indonesia, dan ini terbukti dari investasi modal asing serta berkembangnya usaha patungan dengan pihak luar negeri. Demikianlah, terlihat secara gamblang ekspansi modal besar yang pada gilirannya merambah ke segala sektor usaha, termasuk sektor usaha publik yang menyangkut hajat orang banyak.
Pendekatan ini kelihatannya menggambarkan peningkatan menggembirakan secara kuantitatif, tercermin dari data statisitik yang dipublikasikan tiap tahun anggaran. Tapi kegembiraan itu juga digantungi oleh masalah pelik pada sisi lainnya, yakni berkembangnya kesenjangan antara pusat pertumbuhan (growth pole) dengan wilayah pinggiran (periphery); ada dikotomi desa-kota; menyoloknya pembangunan di Jawa - luar Jawa. Demikian pula kesenjangan Indonesia bagian Barat dengan Indonesia bagian Timur.
Peningkatan menyolok dari sudut pandang statistik juga diiringi oleh fenomena ketergantungan, baik ketergantungan kepada birokrasi yang mengelola pembangunan; daerah ke pusat ataupun ketergantungan rakyat kepada pemerintah. Ketergantungan seakan membunuh inisiatif dan kreatifitas  komponen sumber daya lain dalam berkontribusi, sehingga pembangunan telah berkembang menjadi kompleks yang demikian tidak berimbang, dimana peran pemerintah seakan satu-satunya komponen pembangunan. Keadaan ini disadari oleh berbagai pihak, yang kemudian sependapat bahwa diperlukan antisipasi yang jitu untuk keluar dari kerumitan yang makin menjerat.
Kompleksitas pembangunan dapat ditinjau dari berbagai sumber, diantaranya akibat resesi ekonomi global; terbatasnya sumberdaya alam yang berdampak lingkungan; ledakan penduduk yang berakibat langsung pada peningkatan angkatan kerja. Demikian pula luasnya wilayah Papua telah memberikan berbagai masalah, antara lain belum meratanya perhatian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan yang diperlukan masyarakat.
Beban pembangunan makin terasa  berat bila hanya dipikul oleh pemerintah saja, sehingga ditetapkanlah dalam GBHN 1983 bahwa pada PELITA IV harus tercipta kerangka landasan bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas dasar kekuatan sendiri. Artinya  peningkatan kemampuan dan kontribusi rakyat secara strategis diperlukan untuk ikut bersama membangun. Kontribusi mana selama ini terabaikan karena rakyat hanyalah obyek pembangunan itu sendiri.
Sebetulnya pemerintah Indonesia telah menitikberatkan program melanjutkan pembangunan pada pemerataan dan keseimbangan pembangunan ke daerah, menuju peningkatan masyarakat di daerah terbelakang. Telah dilakukan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sumber daya dengan dasar azas pemerataan. Pembangunan lebih diutamakan untuk daerah, bukan lagi terpusat.
Adanya pemerataan pembangunan ini sedikitnya berdampak perubahan-perubahan di daerah, baik fisik maupun non fisik. Perubahan fisik tampak nyata dari terbukanya wilayah terisolir, meningkatnya pendapatan regional atau daerah, perluasan kesempatan kerja serta umumnya peningkatan sektor ekonomi. Perubahan fisik ini tak bisa tidak akan membawa serta berbagai perubahan non fisik dalam masyarakat, yang tidak terbatas di tempat kerja saja tapi akan menyentuh seluruh sikap dan perilaku masyarakat. Pada kadar terbatas, partisipasi daerah mulai dirasakan walaupun masih perlu terus menerus dikembangkan.
Perilaku yang menunjang pembangunan masih dilematis dirasakan, karena belum sepenuhnya daerah dapat mengatur penyelesaian masalahnya. Pendekatan instruktif masih berlangsung dari pusat birokrasi ke daerah; format de-sentralisasi yang belum terwujud antara lain tercermin dari pengaturan yang masih bersifat atas bawah; aktifitas pembangunan masih berbentuk "paket jadi" dan lain-lain. Perencanaan teknokratis yang dirancang dari atas tanpa disertai proses penumbuhan kemampuan daerah dalam mengembangkan inisiatif sendiri, seringkali justru membawa dampak ketergantungan yang lebih besar terhadap bantuan dari pusat. Daerah terbiasa menunggu uluran tangan dari pusat birokrasi.
Pada masa transisi setelah datangnya era reformasi yang ditandai dengan runtuhnya rejim orde baru, berbagai kebijakan telah digariskan. Salah satunya yang fenomenal otonomi daerah seluas-luasnya bertumpu ke daerah kabupaten/kota dan pembagian keuangan pusat dan daerah. Implikasi logis dari otonomi ini tentunya memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mampu kreatif, boleh mengembangkan prakarsa-prakarsa positif dan tentunya merdeka dalam memilih pendekatan pembangunan.
Papua dengan segala keterbatasannya, mau tak mau harus mengantisipasi perkembangan yang seakan arus balik dari pendekatan pembangunan yang selama ini diselenggarakan. Bila birokrasi selama ini seakan satu-satunya penyelenggara pembangunan, maka perannya akan semakin mengecil dan lebih kepada peran fasilitator saja.
Prakarsa, partisipasi, semangat keswadayaan, keikutsertaan dalam mengambil keputusan atau sejenisnya sebenarnya bukan hal baru bagi Papua. Semuanya itu terakumulasi dalam suatu interaksi sosial ekonomi dan budaya melalui keterikatan dalam suatu komunal, yakni Kampung. Kehidupan berkampung telah menata berbagai hubungan vertikal, horizontal maupun diagonal dalam suatu dinamika yang unik dan berkelanjutan. Kehidupan berkampung inilah yang dipercaya dapat mengakumulasikan prakarsa, kreatifitas dan partisipasi rakyat dalam mengatasi berbagai problem pembangunan yang dihadapinya. Interaksi berkampung telah berkembang tidak saja dalam urusan fisik semata, namun mengkristal menjadi hubungan emosional. Lebih berbentuk hubungan batin. Bermodalkan hubungan sosial inilah kita menuju Papua baru paska reformasi.  
Antasipasi strategis Papua menyongsong era otonomi diawali dengan mengembalikan sistem pemerintahan terrendah ke Kampung yang diwujudkan melalui peraturan daerah (PERDA)  yang kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai Kabupaten dengan Perda tersendiri. Walaupun Perda ini sudah dipersiapkan dengan matang termasuk disosialisasikan kepada berbagai pihak, termasuk kepada masyarakat Papua yang ada dirantau, namun pelaksanaannya diperkirakan cukup berat, sarat dengan berbagai kendala. Kondisi sosial ekonomi masyarakat tengah terpuruk akibat resesi ekonomi, tingkat apatisme yang cukup tinggi dan proses penggabungan kembali desa-desa menjadi Kampung setelah hampir 20 tahun bercerai. Masuk akal kalau untuk itu diperlukan transisi dan fasilitasi terarah bagi pengefektifan kebijakan kembali ber Kampung.

Transisi Kearah Pembangunan Berbasis Partisipasi Anak Kampung.  Tentulah pendekatan pembangunan yang dipilih merupakan anti-tesa dari pendekatan yang sebelumnya digunakan. Tapi apapun format yang akan dikembangkan, bila memang ingin mendayagunakan sumberdaya manusia Papua, bentuknya mestilah antitesa dari perlakuan tidak konstruktif yang selama orde baru dikenakan kepada masyarakat.  Bila selama ini untuk memperoleh stabilitas bagi ketenangan dalam membangun adalah diberlakukannya kontrol terhadap massa mengambang hasil proses de-politisasi, maka antitesanya adalah diterapkan pendekatan konsientisasi atau penyadaran politik (politisasi yang positif), memberi peluang bagi terciptanya pengorganisasian masyarakat secara murni (tidak direkayasa dari atas untuk alasan apapun) serta lebih dibukanya semangat independesi atau otonomi sebagai jawaban.

Kesadaran rakyat (termasuk kesadaran politis) akan problema yang dihadapi dalam membangun, ditimpali oleh terbukanya peluang mengekspresikan kreatifitas atau inovasi berkat otonomi yang tercipta niscaya akan menghadirkan prakarsa-prakarsa masyarakat untuk berpartisipasi. Bila prakarsa telah berkembang, pemahaman akan keterbatasan yang dihadapi dalam melanjutkan pembangunan akan menghadirkan pula secara sadar semangat swadaya ditengah masyarakat. Kadar swadaya inilah yang menjadi bagian kontribusi riel dari masyarakat, bahu membahu bersama pemerintah menundukkan tantangan pembangunan.
Pandangan seperti ini tampaknya antitesa dari pendekatan makro pertumbuhan terpusat yang dominan dalam etappe pembangunan versi orde baru, karena prakarsa dan semangat swadaya tidak lagi sepenuhnya memerlukan mekanisme pasar dalam memperoleh sumberdaya pembangunan. Ia tidak lagi harus tunduk kepada ekspansi modal besar, cukup modal kecil untuk kebutuhan yang secara realistis juga kecil. Small is beautiful menurut Schumacher. Investasi lebih mendahulukan kepentingan orang banyak, memberi dampak ekonomi yang adil dan merata kepada segenap lapisan  rakyat  (bukan  orang seorang ).
Pilihan usahanyapun tidak selalu berskala besar, sehingga tidak harus memerlukan modal patungan, serta menggantungkan diri pada ekonomi global. Produk yang diolahpun lebih diprioritaskan kepada pemenuhan kebutuhan dasar yang menyangkut hajat orang banyak. Keunggulan komparatif tidak lagi perlu ditawar-tawarkan, apalagi buruh murah harusnya menjadi tabu dan jelas tidak manusiawi untuk dijajakan kepada pemodal asing. Pasar internal menjadi tujuan utama dalam memutar ekonomi nasional. Itu artinya pasar dengan sekitar 250 juta konsumennya.
Industri yang menyangkut hajat nasional kepemilikannya haruslah mencerminkan pemerataan keuntungan kepada banyak pihak, dikuasai oleh rakyat sebagai pemilik dominan. Etika bisnis disini benar-benar cerminan dari konstitusi. Sementara itu industri yang berorientasi eksport barulah boleh dikelola secara apa yang kita amati menjadi trend dalam dunia industri kita belakangan ini. Konglomerat sebaiknya beroperasi pada lahan industri non-kebutuhan nasional agar tidak menimbulkan ekses keresahan nasional. Usaha besar silahkan berinvestasi di sektor manufaktur dan selamat berkompetisi dalam persaingan global. Stop segala praktek pembangunan yang tidak pro harkat manusia. Hentikan ekspansi pemodal besar yang sekedar meraup keuntungan dan jelas-jelas kurang memiliki etika kerja pro rakyat, pro kemanusiaan.
Menyambut pola baru era otonomi seluas-luasnya ini, pemerintah harus serius membangun image baru yang lebih membuka peluang maksimal bagi partisipasi masyarakat. Dampak luas dari pola ini diharapkan akan menumbuhkan semangat kemandirian, keswadayaan, melanjutkan pembangunan atas upaya dan kemampuan sendiri melalui aktifitas nyata.
Makanya, segera saja memulai proses pendekatan pembangunan dari bawah (bottom-up development approach) yang sejauh mungkin melibatkan partisipasi aktif dari semua unsur masyarakat yang berkepentingan (people-centered development) serta dilaksanakan dengan cara-cara yang dapat menumbuhkan swadaya masyarakat setempat untuk kelak mampu mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Dalam pendekatan pembangunan yang partisipatif, upaya pemerataan dan faktor partisipasi kelompok masyarakat untuk mengembangkan swadaya mereka merupakan syarat utama. Pengolahan sumber daya alam, pengelolaan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi "yang sesuai" dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat adalah bagian strategis  yang harus dikembangkan atau didayagunakan.
Persoalannya kini adalah bagaimana memulainya serta sejauh mana kesiapan diperlukan. Ditengah dinamika yang birokratik, instruktif dan sentralistis sekarang ini, agaknya kita memerlukan energi ekstra dalam melakukan "enforcement", membalikkan sikap dan perilaku seluruh komponen pembangunan (mental switch).

Dialog Anak Kampung Sebagai Titik Masuk. Bila kita mengikuti alur berpikir antitesis diatas, diperlukan proses penyadaran rakyat sebagai awal penanaman pemahaman akan perannya dalam berkontribusi untuk menghadapi tantangan pembangunan. Butuh komunikasi dua arah, mensyaratkan dialog tatap muka, memerlukan kesamaan bahasa, keselarasan emosi dan butuh kesediaan untuk menghargai perbedaan-perbedaan. Untuk itu dialog bersama, tingkat nasional, regional maupun lokal menjadi langkah-langkah penting.
Dialog yang dimaksud disini adalah wahana tukar menukar pikiran, silang informasi dan sosialisasi permasalahan, membangun persepsi bersama serta merekayasa kesepakatan bersama untuk sesuatu yang kongkrit (action plan). Untuk sampai kepada tahapan ini, partisipan dialog harus memiliki informasi standar dan kesetaraan bahasa. Konstitusi sudah menggariskan perihal dialog ini, dikenal sebagai musyawarah. Wahana dialog dalam istilah musyawarah ini mestilah efektif, artinya tidak berkumpul secara fisik saja, melainkan bertemu dalam alur fikiran sedemikian konstruktif sehingga mampu memberi dorongan positif kearah aktifitas nyata.
Kenyataan selama ini, umumnya musyawarah  cenderung kehilangan hakikat. Forum lebih merupakan seremoni legitimatif untuk pengesahan suatu hal. Ia lebih berupa stempel terhadap kebijakan pemerintah dengan dasar bahwa kebijakan itu merupakan partisipasi dan kontribusi masyarakat. Musyawarah tak banyak lagi maknanya, ia telah kehilangan nilai sakralitas.
Bila kita tetap berharap musyawarah sebagai titik masuk bagi pendorong peran serta, maka perlu format baru dengan semangat yang relevan. Perlu dinamika, perlu re-orientasi berlandaskan kesadaran akan masa depan.
 Musyawarah, yang sejak dulu menjadi bagian dalam dinamika pengelolaan komunal Kampung di Papua  masih merupakan sarana palihg tepat untuk menjembatani penyampaian berbagai masalah. Forum yang dapat dipilih sebagai sarana strategis untuk jalur komunikasi pembangunan dari pemerintah kepada masyarakat. Dialog yang "nyambung" telah terbukti dapat menyelesaikan berbagai persoalan internal maupun eksternal Kampung, baik urusan individu maupun kasus sengketa sumber daya. Mulai dari helat Kampung, pertanian sampai upacara ritual keagamaan. Dialog sebagai titik masuk harusnya efektif bagi upaya pengembangan sumber daya manusia Kampung menyongsong globalisasi dengan era otonomi sebagai suasana pendukungnya.
Bagaimanapun wujudnya forum itu kini, terlepas dari efektif atau tidak, ia masih terasa ada di masyarakat. Masih memiliki akar dan masih menjadi tumpuan harapan masyarakat, terutama bila ingin mencapai tujuan yang bersifat kolektif. Bila forum terasa mandul akibat diformalkan menjadi perangkat desa, maka pilihannya adalah meninggalkan keformalan itu. Sehingga untuk itu antitesis berupa musyawarah murni yang kreatif partisipatif perlu diketengahkan.
Pola musyawarah murni yang dimaksud bukan sekedar "ketemu fisik", melainkan "ketemu pikiran dan ketemu hati". Meeting of mind kata para bijak bestari. Artinya dialog setara yang totalitas dapat berkembang dalam merumuskan pilihan-pilihan pembangunan. Bila selama ini forum didominasi oleh elit desa, maka harus diciptakan mekanisme baru di pedesaan yang menjamin tertutupnya peluang elit desa mendominasi pengambilan keputusan. Bila aparat desa kini sekedar pelaksana kebijaksanaan aparat yang lebih tinggi, maka kedepan ia harus diberi keleluasaan dalam merumuskan kebijaksaan sendiri bersama warganya. Jadi intinya, perlu re-orientasi menyeluruh, struktural maupun non-struktural (top down approach ke bottom-up process).
Perubahan dari top-down approach ke bottom-up process memerlukan penyempurnaan gaya kepemimpinan dari aparat pemerintah. Aparat pemerintahan perlu orientasi baru, dari orientasi berpola birokratis struktural formalistis ke orientasi berpola partisipatif informal non-struktural. Perubahan orientasi yang jelas dirasakan sangat berat karena akan banyak mengurangi wewenang para aparat  yang selama ini umumnya mendominasi hampir seluruh kebijaksanaan pembangunan. Berubah menjadi sekedar "hanya membina dan mengayomi" saja. Istilahnya aparat adalah fasilitator belaka.
 Tapi pilihan gaya kepemimpinan ini sudah menjadi kecenderungan gaya kepemimpinan masa depan, dimana gaya struktural akan menjadi semakin kurang populer karena pengelolaan pembangunan cukup membutuhkan gaya manajerial saja. Hal ini seiring dengan "semakin cerdasnya" masyarakat pedesaan kita akibat berbagai akses yang didapat dari hasil kemajuan pembangunan.
Pendekatan partisipatif mempertimbangkan pola sosial budaya lokal dan tata nilai setempat. Artinya tak mungkin diseragamkan. Perimbangan akan keterbatasan potensi lokal dalam merancang perencanaan pembangunan adalah pilihan yang tentunya akan rumit, sehingga kemampuan adaptasi dan improvisasi para aparat yang berfungsi sebagai manajer pembangunan dituntut untuk itu. Disinilah letak pentingnya pendekatan musyawarah.
Musyawarah Kampung adalah sarana untuk  upaya mempercepat tercapainya tujuan pembangunan. Prakarsa untuk bermusyawarah dapat berupa hasil inisiatif masyarakat di kampung atau adakalanya keinginan masyarakat rantau. Tidak menjadi soal pihak manapun yang memprakarsai, masalahnya justru dalam pengertian dialog yang akan dikembangkan. Perbedaan persepsi masyarakat rantau itu satu soal, pendekatan yang dipakai adalah juga soal lainnya. Celakanya tidak ada jaminan akan terbentuknya interaksi yang setara, karena belum mungkin pihak rantau bisa menerima kenyataan persamaan posisi. Kondisi psikologis ini akan mewarnai proses perumusan kesepakatan akan pilihan yang akan diambil. Sedangkan justru pada proses inilah hakikat musyawarah akan bermakna.
Pada satu sisi, masyarakat rantau adalah pihak yang potensial sebagai sumber daya pembangunan, tapi pada sisi lainnya masyarakat di Kampung adalah pelaksana pembangunan itu sendiri. Kombinasi serasi rantau-kampung halaman adalah jawaban dari upaya memacu pembangunan Kampung-Kampung di Papua, sehingga kita perlu merekayasa skenario bersama dalam membangun musyawarah sebagai sarana, dengan catatan sebagai berikut :
Untuk masa transisi, kita memerlukan pihak lain menjadi  fasilitator untuk proses musyawarah, semacam fasilitator yang mengelola proses tanpa keterlibatan emosional, apalagi kepentingan tertentu. Karena biasanya, musyawarah selalu bercirikan pikiran yang tidak sistimatis; berkesan informal; terkadang tidak terrumuskan; tidak fokus dan tentunya tidak ada prioritas. Peran ini yang dikalangan LSM dikenal sebagai “pelancar musyawarah”. Pihak lain yang dimaksud disini adalah pihak yang paham potensi Kampung, memiliki persepsi makro pembangunan dan berpihak kepada masyarakat banyak. Bisa saja berasal dari Kampung yang sama, tapi kalau tidak memungkinkan bisa datang dari Kampung lainnya. Hal ini penting karena akan diperoleh masukan pengalaman empiris Kampung lainnya. LSM barangkali pilihan yang memungkinkan untuk memfasilitasi musyawarah Kampung.
Kesediaan pihak rantau untuk memahami keterbatasan mereka yang berdomisili di kampung halaman, rela berbagi pengalaman, menghargai pendapat mereka dan bisa menerima alasan realitas kampung dalam melihat kendala yang dihadapi.
Re-orientasi gaya kepemimpinan aparat pemerintah, dari birokratis struktural formalistis menjadi partisipatif informal non-struktural. Dari kepemimpinan yang merasa berwenang penuh tentang segala urusan pembangunan menjadi sekedar manajer pembangunan. Dari sekedar pemimpin bagian dari birokrasi besar, karenanya hanya menjalankan instruksi dari atasannya, menjadi pemimpin yang mampu berinisiatif, kreatif dan siap untuk melaksanakan improvisasi dalam mencapai tujuan pembangunan.
Standarisasi informasi, artinya stake-holders harus memperoleh informasi yang sama, agar bisa satu bahasa dan persepsi tentang permasalahan yang dihadapi. Konsekwensinya adalah tidak boleh ada informasi pembangunan yang disembunyikan satu dengan yang lainnya atas alasan apapun. Termasuk alasan yang berlatar belakang politik. Kembali ke hakikat musyawarah, berarti kembali kepada hakikat kesediaan kita untuk menghargai orang lain sebagai manusia. Artinya menghargai pikiran-pikirannya, sikap hidup dan pilihan-pilihannya. Menghargai perbedaan pendapat atau tanpa ragu-ragu menerima persepsi baru tentang berbagai hal, darimanapun datangnya persepsi itu. Menghargai setiap partisipan musyawarah sebagai pihak yang eksist, bukan sekedar alat, orang kampung yang ketinggalan ataupun bawahan semata. Kalau hal ini bisa diselenggarakan, baru kita bisa membicarakan aspek rumit berikutnya dalam pengembangan sumber daya manusia.

Pemberdayaan Ekonomi Kampung Berbasis Partisipasi. Bila sistem dan prosedur musyawarah Kampung berlangsung dalam suasana kondusif; proses musyawarah difasilitasi secara efektif oleh fasilitator (teman bicara)  yang paham metodologi; keterlibatan aparat  pemerintah tidak dominan; hasilnya merupakan formulasi yang dapat diterima oleh mayoritas anak Kampung, maka diharapkan sudah ditemukan suatu format perencanaan atau skenario pembangunan ekonomi berbasis partisipasi seluruh komponen Kampung. Sebuah modal yang kuat untuk menindaklanjuti pengembangan ekonomi seperti dimaksud diatas.
Bila kebijakan umum pembangunan ekonomi Kampung secara prinsip sudah disepakati oleh seluruh komponen Kampung, maka soal selanjutnya adalah bagaimana memulai dan darimana harus melangkah. Mengingat potensi Kampung ada di rantau dan di Kampung, maka idealnya adalah menghadirkan sebuah Tim Fasilitator Partisipasi (selanjutnya disebut Tim) untuk memandu Kampung dalam fase inisiasi dan transisional. Katakanlah suatu tim yang terdiri dari 5 orang sarjana (dengan berbagai latar belakang) dengan kualifikasi profesional LSM yang dilekatkan kedalam aktifitas pembangunan ekonomi Kampung.
Tim yang memiliki kapasitas pengorganisasian; kemampuan metodologis menggerakkan partisipasi, mampu memandu penyusunan skenario pengembangan; memiliki akses ke berbagai pihak yang dapat mendukung pembangunan Kampung (propinsi, nasional dan internasional) dan memiliki visi global serta khususnya berkemampuan  teknis di bidang teknologi informasi. Tahapan kerja Tim dapat berupa :
Tim akan bekerja untuk mengkuantifikasi potensi yang dimiliki Kampung (SDA, SDM, Teknologi) dan bekerja efektif mengembangkan skenario sinergi berbagai potensi itu bagi manfaat ekonomi maksimal anak Kampung. Dapat dimulai dengan menghitung aset Kampung berupa lahan ulayat, hutan Kampung, sumber daya air, pasar Kampung, sarang burung layang-layang, ulayat yang “dipinjamkan” kepada pemerintah atau investor, dan berbagai aset lainnya. Selanjutnya tim bekerja menyusun rancangan usaha atau business plan berdasarkan keunggulan potensi setempat yang akan dikonsultasikan dalam musyawarah Kampung untuk disempurnakan serta segera dapat diterapkan.
Berdasarkan business plan Tim bekerja menginisiasi berbagai kelompok masyarakat (misalnya kelompok tani dsb.) dengan berangkat dari penyadaran dan skenario pembangunan ekonomi Kampung. Idealnya seluruh anak Kampung yang dikampung terlibat penuh dalam berbagai kelompok usaha yang diminatinya. 
Tim juga dapat bekerja menyusun usulan “ulayat Kampung baru” yang diajukan kepada pemerintah atau merekomendasikan penetapan ulayat khusus bagi pengembangan ekonomi Kampung (misalnya ulayat kelautan, dimana 500 mil persegi dikelola oleh anak Kampung dengan kaidah pengelolaan laut berbasis komunitas Kampung).
Berdasarkan basis potensi dan peluang bisnis Kampung, Tim bekerja mengembangkan berbagai kelembagaan usaha Kampung berbasis kelompok-kelompok yang sudah dibentuk sebelumnya. Institusionalisasi ini kelak akan bermuara ke bentuk Koperasi Kampung sesuai hakikat basis ekonomi komunal partisipatif. Namun dapat pula berkembang dengan memiliki berbagai anak usaha mengurus bisnis spesifik yang sifatnya perseroan dimana koperasi nantinya berubah peran menjadi perusahaan induk atau holding company.
Koperasi Kampung dengan berbagai unit bisnis sebagai anak perusahaan mengelola bisnis Kampung dalam skala ekonomi yang relevan. Pengeloaan transparan, menerapkan prinsip akuntabilitas komunal (public accountability) dan berupaya meningkatkan kinerja menjadi maksimal sebagai perusahaan publik.
Untuk kebutuhan permodalan yang diperlukan mendukung berbagai usaha, bisa saja dikembangkan berbagai kerjasama. Namun hubungan kerjasama baru boleh dimulai  bila pihak lain setuju dengan prinsip tidak berubahnya kepemilikan atas aset ulayat Kampung. Semangat ‘kerbau pergi kubangan tinggal” harus disepakati sebagai prinsip awal dalam membangun kerjasama. Suatu terobosan lain yang perlu dipikirkan untuk mengatasi kendala dana adalah dengan meluncurkan surat berharga Kampung atau obligasi atau Kampung bonds. Mungkin sedikit kompleks pengadaannya, namun layak untuk menjadi bahan pertimbangan penggalian dana pendukung usaha.
Suasana ekonomi bertumbuh kondusif dengan dukungan infrastruktur publik dari pemerintah, (seperti cold storage dan gudang untuk hasil-hasil pertanian; lembaga keuangan tingkat Kampung serta sarana pemasaran)
Seiring terbangunnya amplitudo saling menguatkan antara dukungan infrastruktur publik dari pemerintah dan kesiapan lembaga ekonomi Kampung dan partisipasi penuh seluruh anak Kampung darimanapun domisilinya, maka diharapkan dalam 4–5 tahun kita boleh berharap hadirnya kemandiran ekonomi Kampung.
Sampai tahap ini keberadaan Tim sudah dinilai selesai. namun secara individu tetap saja bisa bertugas di Kampung, mungkin saja tersebab berkeluarga dan diangkat menjadi menantu atau karena ingin mengabdi lebih lanjut sebagai profesional mengelola usaha.
Tugas berikut dari fasilitasi publik oleh pemerintah adalah mengembangkan dukungan terhadap skala produksi dan skala ekonomi masyarakat Kampung, yakni dengan membangun suatu unit baru tingkat propinsi. Katakanlah semacam upaya pemasaran bersama (joint marketing board) yang merupakan asosiasi milik koperasi-koperasi dari Kampung-Kampung. Unit ini memiliki lingkup aktifitas :
Fasilitasi paska panen seperti pergudangan yang relevan, processing lanjut, pengepakan dan pengapalan.
Dukungan lembaga keuangan untuk urusan eksport maupun pengiriman dalam negeri.
Merupakan lembaga yang memiliki legitimasi dari usaha Kampung-Kampung dalam membuka kontak kerjasama dengan berbagai pihak, dalam dan luar negeri.      
 
Pilihan Strategis Pengembangan SDA Sebagai Basis Ekonomi Kampung. Dari potensi alam yang dimiliki propinsi Papua, nampaknya peningkatan ekonomi di sektor pertanian memiliki prioritas utama untuk dikembangkan.  Sudah sejak dahulu disebut-sebut bahwa sektor pertanian dan agribisnis umumnya merupakan masa depan propinsi ini, namun tidak pernah secara spesifik terrumuskan prioritas itu apalagi implementasi kongkrit. Pulang maklum sistem pembangunan pertanian orde baru yang bersifat sentralistis, tidak memperhitungkan keunggulan potensi wilayah tertentu. Ditimpali pula oleh politik pertanian yang berpihak kepada pangan, yakni padi, kedele dan jagung dimana berbagai fasilitas produksi diarahkan untuk mendukung produksinya. Pada era itu, fasilitas kredit usaha Tani KUT misalnya mayoritas untuk ketahanan pangan. Barulah pada decade akhir dikembangkan berbagai skim kredit lain seperti untuk perkebunan dan untuk nelayan.
Bermodalkan kendala maupun keunggulan kompetitif dan komparatif SDA ini, kita perlu menetapkan prioritas jenis komoditi yang akan dikembangkan, pola pertaniannya dan peluang pasar yang menguntungkan. Sebagai pertimbangan, tentunya kita harus mengembangkan sektor pertanian dengan bertumpu pada keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki. Bila boleh mengolah 40 % lahan saja dari dataran tinggi yang ada, itu artinya seluas lebih kurang 400.000 hektar. Bermodalkan lahan dataran tinggi cukup luas inilah Papua secara strategis mengembangkan sektor pertanian.
Bila kita layangkan pandang ke sekeliling propinsi, membandingkan Papua dengan berbagai propinsi di luar Papua dan Indonesia serta meninjau kemungkinan kompetitor dari Asia Tenggara, Propinsi ini berpeluang sangat besar untuk unggul dalam potensi pertanian dataran tinggi.
Lahan dataran tinggi di Jawa juga sudah tinggal sedikit, hanya di pinggang-pinggang Gunung; Kalimantan tak punya dataran tinggi; Sulawesi memiliki sedikit dataran tinggi Sulsel dan Sulteng. Papua memiliki dataran tinggi luas, namun perlu waktu membangun infrastruktur pendukungnya. Demikian pula Asean, negara tetangga Malaysia hanya punya Cameron Highland yang paling tinggi hanya 1200 meter dari permukaan laut; Thailand hanya sedikit di utara atau Chiengmai; Vietnam punya sekedar 4000 hektar di dataran tinggi Da Lat.
 Praktis, bila kita jeli memusatkan perhatian ke produksi pertanian dataran tinggi, maka peluang sangat besar akan diraih Papua. Produk tanaman hortikultura atau sayur-sayuran dan tanaman dataran tinggi lainnya akan menjadi primadona produksi Papua menapaki abad 21. Perhitungan ini sungguh mendatangkan optimisme tinggi akan kemandirian ekonomi rakyat Papua menyongsong otonomi daerah, dengan mengandalkan primadona pertanian dataran tinggi sebagai lokomotif penggerak.
Karena akan bertumpu kepada kemampuan dan partisipasi rakyat ke sektor pertanian, tentulah fenomena sosial kapital Kampung yang direvitalisasi akan sangat mendukung. Artinya bila tiap Kampung boleh memanfaatkan 500 - 1000 hektar lahan dataran tinggi ini sebagai kebun Kampung (dalam hal ini diistilahkan sebagai small estate), maka akan terrekayasa 500 - 1000 unit small estate. Bila tiap unit small estate ditanami kopi Arabica saja, maka tiap Kampung akan memperoleh penghasilan bersih perbulan mencapai 1 - 2 milyar. Kalau sudah demikian, tidak ada lagi perlunya Papua menadahkan tangan untuk memperoleh belas kasihan berupa kucuran dana dari Jakarta. Dalam logika ini, bila tiap Kampung berpenghasilan setinggi itu, kemandirian Kampung mencirikan perwajahan sektor produktif pedesaan Papua dimasa datang.
Demikian pula, bila kita berhasil merubah pola bertani masyarakat Kampung yakni loncat dari bertani tradisional ke pola terstruktur berbentuk industri pertanian, maka kombinasi penanaman kentang, bawang dan kol dalam unit small estate 100 hektar saja, akan menghasilkan bersih 25 milyar rupiah dalam tempo 36 bulan saja. Masya Allah. Mestinya anak Kampung akan terinspirasi untuk tidak lagi perlu merantau mencari nafkah. Ia lebih nyaman berinvestasi di halaman rumahnya sendiri.
Kita memang perlu menoleh kelaut. Dengan maha luasnya luat wilayah Papua, tak terbayangkan betapa besarnya potensi yang kalau digarap efektif jelas akan berdampak kepada kemandirian Papua. Potensi kelautan yang sejak lama tertinggal perlu perencanaan yang matang dan hati-hati pengelolaannya. Papua perlu segera mendirikan semacam Dewan Pengelolaan Kelautan untuk memulai kerja berat mengolah potensi laut bersemangatkan keberlanjutan sumber daya laut (sustainable marine and coastal zone management). Sumber daya laut untuk kesejahteraan rakyat, kini dan masa datang.
Pekerjaan kelautan  diawali dengan pengembangan “data basis kenelayanan rakyat” Kampung yang bersumber pendapatan dari hasil laut. Demikian pula interaksi antar aktor-aktor pelaku usaha sektor kelautan mutlak perlu ditata sehingga tercermin pola ekonomi berkeadilan yang mendatangkan kesejahteraan seluruh pihak, baik anak Kampung ataupun mitra usaha yang bekerjasama mengolah hasil laut.
Ulayat kelautan adalah sebuah wacana penting pula untuk diperbincangkan. Kita perlu memproteksi sumber kaptif anak Kampung untuk keberlanjutan hidupnya, sehingga perlu menjadi agenda para pihak dalam mengaktualisasikan. Papua perlu belajar pada pendekatan traditional fishing right yang berkembang di Filipina Selatan, atau di Maluku yang dikenal dengan istilah Sasi. Sasi mengatur pengelolaan ulayat laut bagi masyarakat yang berusaha mengolah laut dan hasil laut pada kawasan yang disepakati. Perlu pula dikembangkan semacam Tata Guna Laut Kesepakatan (TGLK) yang merupakan komitmen bersama masyarakat Kampung-Kampung yang memiliki laut di kawasannya.
Untuk pengelolaan kelautan, Papua memang sangat ketinggalan. Hal ini dicirikan oleh citra penghidupan rakyat pantai yang dikesankan pasti miskin, melarat, terbelakang SDM, teknologi ketinggalan dan wajah eksploitasi kaum pemodal. Pemberdayaan umat di kawasan pantai dan pesisir nampaknya perlu menjadi prioritas utama kita di milenium.
Pada tahap awal, berbagai sumber keahlian diperlukan peran sertanya untuk merencanakan secara sistematis dan terpadu. Keahlian yang dibutuhkan, disamping hal-hal teknis atau teknologis adalah bidang lainnya seperti sosiologi, psikologi, antropologi, pengembangan masyarakat, agama, budaya. Perencanaan dan implementasi yang sangat terukur pada tahap awal akan menentukan keberhasilan kerja besar pengelolaan kelautan.              
Unit Transaksi Informasi “Kampung-Online”. Sebagai unit penting dalam memberdayakan Kampung-Kampung, khususnya dalam hal transaksi informasi dan pasar adalah dihadirkannya jaringan sistem informasi komunikasi canggih yang “on-line” dengan sistem global. Intinya berbentuk pengembangan sistem jaringan berbasis teknologi informasi yang menghubungkan sentra-sentra kemandirian usaha rakyat Kampung sehingga terbentuknya jaringan pasar domestik, regional, nasional dan internasional untuk kepentingan anak Kampung sebagai pelaku usaha.
Jaringan ini dikembangkan agar anak Kampung siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga-lembaga internasional. Unit ini merupakan public property, dikelola oleh suatu kelembagaan tingkat propinsi yang dimiliki asosiasi koperasi koperasi Kampung sehingga tercermin daulat Kampung dalam kinerjanya. Simpul jaringan yang merupakan pusat pelayanan tingkat propinsi ini merupakan gerbang informasi (information gateway) yang merupakan sarana kunci bagi Kampung-Kampung untuk berhubungan langsung dengan global. Gerbang ini dikelola secara mandiri mengunakan akses langsung ke satelit tanpa harus tergantung pada Jakarta atau pusat manapun.  
Pada tingkat Kampung, unit fasilitasi informasi ini merupakan pekerjaan lanjut dari Tim Fasilitator, yang ruang lingkup kerjanya antara lain :
Membangun suatu sistem pengumpulan informasi dan data dari seluruh kawasan produktif Kampung melalui kelompok usaha Kampung dengan tingkat akurasi maksimal. Data yang diperlukan meliputi  jenis komoditi, luas produksi, kemungkinan panen dan estimasi hasil produksi.
Melakukan pemasukan data aktifitas usaha Kampung (data entry) ke unit personal komputer mutakhir yang dimiliki tiap Kampung. Data entry dilakukan tiap hari diseluruh Kampung dalam suatu format tertentu dan ditabulasi oleh lembaga di propinsi untuk dijadikan data propinsi. Dengan demikian propinsi memiliki data harian dan data estimasi produksi dalam waktu-waktu tertentu.
Transaksi data berlangsung dua arah dimana tabulasi data propinsi dapat diakses tiap Kampung.
Demikian pula karena sistem ini “on-line” dengan global, maka tiap Kampung dapat saja mencari informasi ke tingkat nasional dan global sesuai kebutuhannya. Misalnya petani kopi di dataran tinggi Menemani Kabupaten Jayawijaya boleh mengakses bursa kopi di London dan New York.
Akhirnya, apa saja kebutuhan akan informasi dan jasa dapat diakses melalui jaringan ini.
Jaringan tersebut menerapkan sistem open consumer society cooperatives (koperasi masyarakat konsumen terbuka), dimana para konsumen adalah sekaligus pemilik usaha dari layanan yang dinikmatinya. Hal ini akan menumbuhkan suatu siklus kinerja usaha yang paling efisien karena pembeli adalah juga pemilik sebagaimana iklan di banyak negara yang menganut sistem kesejahteraan sosial masyarakat (welfare state) dengan motto : “belanja kebutuhan sehari-hari di toko milik sendiri”.   
Secara teknis sistem ini dikembangkan sedemikian rupa dengan didukung oleh jaringan telekomunikasi, jaringan pembiayaan, jaringan usaha dan perdagangan, jaringan advokasi usaha, jaringan saling ajar, serta jaringan sumber daya lainnya seperti hasil riset dan teknologi, berbagai inovasi baru, informasi pasar, kebijaksanaan dan intelijen usaha, dsb. Pengembangan jaringan dilakukan dengan mengutamakan pendekatan yang adil dan merata bagi setiap anak Kampung maupun warga negara pada umumnya, agar tidak terjadi lagi diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu yang selama ini disudutkan dan disebut sebagai beban pembangunan.
Dalam hal ini sistem ekonomi jaringan berkontribusi mempercepat laju pencapaian demokrasi ekonomi sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi. Bila akses terhadap berbagai sumber daya dilakukan secara bebas, maka berbagai ketidak seimbangan aliran informasi bisa diatasi. Bila aliran informasi dimaksud lancar kepada masyarakat, maka akan bertumbuh pula kontrol yang efektif sehingga praktek dis-informasi sektor keuangan misalnya dapat diberantas habis.
Pada akhirnya, ekonomi berbasis jaringan adalah suatu pendekatan perekonomian yang menghimpun para pelaku ekonomi, baik itu produsen, konsumen, service provider, equipment provider, cargo, transportation unit, airline, perbankan dan lain-lain dalam suatu jaringan yang terhubung secara elektronik.
Dengan melakukan pembenahan di bidang “flow of information (aliran informasi)” dan “flow of money (aliran dana)” sebagai implikasi logis perubahan sistem sentralistis ke otonomi, maka diharapkan secara alami akan bertumbuh “flow of goods and services (aliran barang dan jasa)” dalam bentuk perdagangan antar Kampung atau regional, nasional sampai internasional berdasar pada potensi dan komoditi unggulan Kampung masing-masing.
Unit transaksi informasi ini dibangun di seluruh Kampung dalam bentuk simpul jaringan elektronik yang bertugas secara umum sebagai Multi-purpose Community Telecenter (berperan memfasilitasi anak Kampung untuk mengakses informasi, seperti informasi produksi, pasar, informasi perkreditan, informasi dukungan teknologi, dukungan konsultasi usaha, komunikasi dengan pembeli dari luar sampai-sampai kebutuhan sekunder tingkat keluarga dan lain-lain). Seluruh simpul tiap Kampung akan dihubungkan secara elektronis melalui jaringan teknologi informasi (internet). Dengan demikian, jaringan  bersifat “on-line” ini diharapkan akan menjadi infrastruktur pendukung terpenting bagi dunia usaha masyarakat Papua Baru yang berkeadilan dan merata.
Unit transaksi informasi ini difasilitasi dan dikelola oleh Tim Fasilitator yang sudah punya  visi pembangunan berbasis Kampung. Infrastruktur yang dibutuhkan cukup sebuah Personal Computer kapasitas mutakhir yang saluran telepon. 
Unit ini akan menjadi denyut jantung berbagai usaha Kampung dan merupakan episentrum pemberdayaan Kampung. Seiring dengan bertumbuhnya aktifitas Kampung akibat tidak ada lagi kendala informasi, diperhitungkan anak Kampung potensial tidak perlu lagi merantau karena ia dapat hidup dan berusaha dengan leluasa di Kampung sendiri. Artinya sekaligus mengatasi kelangkaan sumber daya cerdas produktif tingkat Kampung. Implikasi kehadiran simpul jaringan diperkirakan akan meluas dalam bentuk efek berantai sehingga dalam waktu tidak terlalu lama kita akan dapat pula mengatasi kelangkaan SDM berkualitas yang mengelola infrastruktur sosial budaya Kampung.
Sebagai bagian dari upaya memekarkan fungsi jemat dan mendukung gerakan kembali ke kampung selayaknya unit transaksi informasi ditetapkan di gereja Kampung yang sekaligus berfungsi sebagai lokal-host atau pelayanan lokal. Seluruh dusun-dusun merupakan unit-unit lebih kecil cakupan kapasitasnya melayani kebutuhan transaksi informasi tingkat dusun. Kelak, keberadaan unit ini memicu bertumbuhnya fungsi ekonomi di dusun-dusun dan di Gereja Kampung. Pola transformatif mana pada gilirannya akan menghadirkan manajemen gereja yang merupakan sinergi produktif prinsip-prinsip akidah dengan manajemen publik, yang mencirikan transparansi dan akuntabilitas.
Sinergi Dalam Kampung Dalam Provinsi. Sinergi berbagai elemen dalam Kampung niscaya akan menghadirkan sebuah kekuatan ekonomi baru berbasis Kampung-Kampung. Sinergi kekuatan dari Kampung-Kampung adalah potret ekonomi Papua di masa depan. Dengan demikian, rasanya tak perlu  terlalu merisaukan berbagai kebijakan publik yang dicetuskan paska reformasi. Apapun wujudnya kebijakan itu, tentu kapung-kampung di propinsi ini akan siap menghadapi. Termasuk kalau harus merdeka sekalipun. (arkam)

No comments:

Post a Comment

MENCARI MAYBRAT

TERSENYUM

Tahun ini awan terlihat gelap dipandang memakai kacamata jiwa, tahun penuh kecemasan, keraguan, kembimbangan, kepedihan yang datang dan per...