Monday, November 4, 2013

PERAN SERTA ANAK KAMPUNG MEMBENTUK MODAL SOSIAL MASYARAKAT



PERAN SERTA ANAK KAMPUNG MEMBENTUK MODAL SOSIAL MASYARAKAT


Sungguh indah  suguhan wacana yang berkembang sejak otonomi daerah resmi digulirkan  di Papua yang merupakan jawaban aksisosial masyarakat Papua. Mampu menghadirkan optimisme bahwa kebijakan publik untuk kembali ke sistem pemerintahan adat rasanya sangat tepat waktu walau sebenarnya telah ditunggu-tunggu sejak lama. Berbagai upaya menjemput kembali modal sosial, merekat ulang sistem sosial yang telah bercerai berai dan dalam jangka panjang berkontribusi pada upaya pengembangan potensi ekonomi masyarakat adat dalam menghadapi problematika masa depan.

Kembali ke sistem pemerintahan masyarakat adat adalah sebuah fenomena yang didambakan oleh berbagai pihak, terutama setelah hampir  setengah abat sejak peleburan papua menjadi bagian teritorial RI. Terasa banyak yang hilang akibat penerapan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang diikuti oleh perda-perda dimana modal sosial yang strategis untuk mendukung kinerja pembangunan ikut lebur ke bentuk-bentuk seragam sesuai kebijakan politik pemerintahan Orde Baru.
Peleburan dan penyeragaman sebagai implikasi penerapan otsus berlaku pada sistem pemerintahan adat yang dipecah pecah menjadi desa dan Kelurahan dimana pelayanan publik tingkat terendah secara administratif diserahkan kepada para kepala desa dan lurah yang ditetapkan oleh kepala daerah. Peleburan ini tidak saja memecah-belah kesatuan adat dan budaya, namun juga menghadirkan konflik kepemilikan Sumber Daya Alam (SDA) berupa ulayat masyarakat adat yang bertumpang tindih dengan batas wilayah desa. Untuk mengantisipasi berlanjutnya kesimpangsiuran antara kewenangan adat dan pelayanan administratif, dikeluarkan Peraturan daerah (Perda). Perda ini menetapkan urusan wilayah adat dan kesatuan hukum adat dikelola di tingkat kampung dan kewenangannya ada pada lembaga adat sedangkan urusan adminsitrasi pemerintahan di kelola pada tingkat desa.

Penyeragaman secara sistemik ini menghancurkan berbagai potensi positif masyarakat kampung, krisis kewibawaan pemangku adat, tidak dipatuhinya hukum adat, konflik ulayat, menurunkan partisipasi masyarakat untuk membangun dan secara umum melebur modal sosial yang menjadi tumpuan dalam memandirikan masyarakat kampung.

Dengan diberlakukannya sistem desentralisasi, kewenangan administratif dipersadingkan kembali dengan kewenangan adat dan hukum adat. Artinya dualisme kepemimpinan antara birokrasi dengan pemuka adat praktis terjembatani sehingga sinergi demikian akan merangsang kembali partisipasi, prakarsa dan minat masyarakat untuk bahu membahu menghadapi tantangan pembangunan. Namun kembali ke sistem masyarakkat adat tentu bukanlah set-back ke masa lalu, ia harus antisipatif dengan berbagai perubahan dan tantangan global di masa datang.        


Kembali ke Sistem masyarakat adat pada intinya adalah kembali ke suatu sistem sosial kemasyarakatan di masa depan, dimana penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi sangat mutlak adanya. Melihat kecenderungan globalisasi yang rasanya tak mungkin dicegah, maka penguasaan penuh atas teknologi informasi menjadi vital bagi rakyat di kampung. Kelompok masyarakat yang gagap teknologi, niscaya akan dilindas oleh mereka yang menguasai teknologi dan informasi itu. Menjemput modal sosial dan mengantisipasi faktor eksternal bagi kemandirian masyarakat adat adalah memfasilitasi Masyarakat Adat merekayasa masa depan kampung sesuai potensi yang dimilikinya.

Dari sisi pemerintahan, soal kembali ke kampung tentu diartikan secara fisik melembagakan berbagai potensi sosial untuk dapat berkontribusi efektif membangun kampung melalui kelembagaan formal yang ditetapkan. Agenda pemerintah adalah mendudukkan aparat pemerintahan kampung seperti  lembaga legislatif Badan Perwakilan Masyarakat Adat, memilih lembaga eksekutif wakil kampung berikut perangkatnya serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya.

Diharapkan dengan aparat pendukung yang kelak akan ditentukan, berbagai kewenangan administratif yang selama ini terpusat di Kabupaten dapat didesentralisasi pengelolaannya ke tingkat kampung. Dengan pendelegasian kewenangan dan hak ini, diharapkan akan bertumbuh prakarsa, inisiatif pembangunan dan sinergi berbagai potensi dalam masyarakat sehingga dalam waktu singkat kita boleh berharap akan hadir kampung-kampung yang mandiri di tanah Papua.

Pada sisi ini kita boleh beranggapan bahwa urusan sosial politik kampung tuntas dikerangkakan. Tinggal bekerja keras bagaimana menciptakan suasana kondusif agar sistem administrasi publik bekerja efektif melayani kebutuhan masyarakat kampung.  Sementara itu, disisi masyarakat sendiri, setelah terpilihnya infrastruktur pemerintahan kampung adalah soal bagaimana membangun kemandirian kampung dari sisi sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya. Ada banyak hal yang mesti dijawab, antara lain bagaimana membiayai infrastruktur yang telah dipilih dan ditetapkan. Bagaimana menjawab problema sumber-sumber ekonomi, angkatan kerja, konflik ulayat, pendidikan, krisis moral dan pentaatan beragama, serta antisipasi terhadap globalisasi. 

Dengan demikian banyaknya agenda publik yang harus diantisipasi oleh Masyarakat Adat (masyarakat adat), pertanyaan lanjut adalah dari mana harus memulai dan kemana langkah harus diayunkan. Wacana teoritis dan perbandingan tentu dapat diketengahkan, namun publik menunggu sebentuk skenario yang dianggap meyakinkan seluruh stakeholders. Baik yang di tanah Papua  maupun yang sudah berdomisili di rantau.

Sebenarnya, Bila ingin membicarakan pengembangan masyarakat adat, tentu tak dapat dilepaskan dari  pendekatan pembangunan nasional yang dikelola sejak 3 dekade terakhir. Pemerintahan Orde Baru menjadikan pembangunan ekonomi sebagai isu sentral dalam aktifitasnya melaksanakan amanat konstitusi, dengan menetapkan industrialisasi sebagai titik tumpu usaha. Untuk itu telah diciptakan pusat-pusat pertumbuhanatau industri yang didasari ketersediaan infrastruktur penunjang (urban base). Dengan ketersediaan infrastruktur itu, kota-kota di Pulau Jawa berkembang menjadi pusat aktivitas pembangunan (contohnya kota Sidoarjo Jawa Timur, dimana ditemukan pemusatan berbagai industri agar efektif dan efisien. Industri tekstil; sampai industri pendidikan).

Propinsi Papua  belum sempat dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan dimaksud, sehingga sampai tahun 2013 aktifitas percepatan pembangunan masih di pusatkan pada pengembangan infrastruktur yang terlihat, khususnya pengembagan akses jalan-jalan ke daerah-daerah pedalaman serta masih berbasis sumber daya alam, yakni memproduksi kayu gelondongan, kayu lapis serta perkebunan.

Dengan demikian, sedikit sekali imbas industrialisasi kepada keberadaan masyarakat adat. Penurunan fungsi dan peran masyarakat adat justru datang dari kebijakan politik birokrasi pemerintahan, dimana untuk alasan stabilitas pembangunan diberlakukan penyeragaman penyelenggaraan pemerintahan terendah (hal mana tertuang dalam tata pemerintahan yang dilegitimasi oleh Undang-undang Otonomi Khusus Papua). Kampung-kampung dipecah-pecah menjadi desa-desa sehingga dengan seketika jumlahnya menjadi ribuan. Implikasi dari keberadaan ribuan desa-desa ini adalah pada “membanjirnya” sumber daya pembangunan dari pemerintah pusat berupa Bandes, Inpres dan banpres serta fasilitas lainnya. Banyaknya sumber pembangunan pusat yang dapat “digandakan” ke daerah ini digembar gemborkan sebagai prestasi oleh pemerintah daerah. Dikatakan ratusan kilometer infrastruktur jalan telah dibangun, ratusan jembatan dan fasilitas lainnya dinilai sepihak telah mensejahterakan desa-desa. Tak dapat dipungkiri karena memang demikian adanya. Namun bukankan itu wujud fisik semata ?

Di sektor non fisik nyata sekali terlihat penurunan partisipasi rakyat dalam membangun. Karena segala kebijakan pembangunan diatur secara sentralistik berjenjang, berjangkitlah ketergantungan desa-desa ke birokrasi pemerintahan. Desa-desa walaupun bebas menentukan pemimpinnya, tetap dibawah kendali Camat dan Bupati. Arus perencanaan pembangunan memang berjenjang dari bawah, namun eksekusi biasanya dilakukan di PusatatauBappenas. Apa yang diusulkan dari bawah melalui mekanisme Musbangdes-UDKP-Rakorbang Kabupaten dan Propinsi, umumnya terpenuhi sekitar 2 % saja. Inipun terdapat ketidak sesuaian antara permintaan berdasarkan kebutuhan dengan program pembangunan yang disetujui. (hasil  Local Level Institution Study, Bank Dunia, 1996).

Kesediaan berpartisipasi semakin memudar sejalan dengan berbagai ketidak pastian pelaksanaan pembangunan. Musbangdes tetap dilakukan tiap tahun, tapi lebih kepada rutinitas yang terbatas pada elit desa belaka. Hal mana berlangsung bertahun-tahun dan itulah nyatanya potret partisipasi di desa-desa Papua hari ini. Namun apapun kondisi itu, kehidupan harus terus berlangsung dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Desa-desa di pelosok Papua mesti terus bergerak, menggeliat untuk bertahan hidup dan mencoba terus berkembang. Selamat Merenung... 

(Arius Kambu, Ekonomi Uncen)

No comments:

Post a Comment

MENCARI MAYBRAT

TERSENYUM

Tahun ini awan terlihat gelap dipandang memakai kacamata jiwa, tahun penuh kecemasan, keraguan, kembimbangan, kepedihan yang datang dan per...